Gunung Labuhan RWK.– Karena sudah cukup uzur dan tidak mampu berjalan, akan tetapi karena penerima bantuan harus langsung dan tidak boleh berwakil, aparat Kampung Bengkulu Raman Kecamatan Gunung Labuhan terpaksa menjemput Warni dan Umi Kalsum, dua orang janda tua, penerima BLT setempat.
Keduanya merupakan warga Dusun 3 Kampung Bengkulu Raman yang saat ini tinggal dengan anak-anaknya.
Kepala Kampung Bengkulu Raman Johan Wahyudi menilai Bantuan yang diberikan bantuan kepada keduanya (Warni dan Umi Kalsum red) sudah tepat sasaran dimana mereka sangat membutuhkan dana tersebut untuk kehidupan sehari-harinya, karena perekonomian anaknya tidak mencukupi sebagai kebutuhan keluarganya.
“Yaaa,,keduanya janda yang tinggal dengan anak-anaknya, sementara ekonomi anak-anaknya tidak mencukupi untuk kebutuhan mereka sehari-hari”ungkap Johan, “ujar Johan
Lebih jauh Johan menuturkan, kedua nenek tersebut juga belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah sehingga dirinya berempati untuk membantunya melalui BLT-DD tersebut.
“Baik PKH,BPNT, ataupun Bansos lainnya mereka tidak terkena imbasnya, makanya kita bantu melalui BLT-DD ini, semoga dapat sedikit meringankan kebutuhannya”jelasnya.
Warni dan Umi Kalsum pun terlihat sumringah, saat menerima Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah Kampung Bengkulu Raman senilai Rp. 900.000. Keduanya merasa sangat berterima kasih atas bantuan tersebut sehingga dapat mengurangi beban anak-anaknya.
“Terima kasih Pak Kepala, semoga Bapak selalu Amanah dan diberkahi Allah, dan bantuan yang telah diberikan kepada kami menjadi berkah, yang pasti ini sangat membantu kehidupan kami sehari hari, apalagi dalam kondisi saat ini aanak anak kamipun sulit mendapatkan pekerjaan, “ungkap Umi Kalsum.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kampung Bengkulu Raman telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai untuk Triwulan kedua, sebesar Rp.900.000 kepada 75 KPM.
KPM penerima bantuan (75 orang red ) merupakan hasil keputusan Kampung melalui musyawarah dusun dan Kampung dan telah mengamanati Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.07/2021 dimana Dana Desa yang mana 40% Dana Desa digunakan untuk Penyaluran BLT-DD.RWK/KADARSYAH