Blambangan Umpu(RWK), – Menindaklanjuti perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU 24.345.21 yang berada di Kecamatan Umpu Semenguk, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan Kiki Christianto, S.E., M.M. berjanji akan segera menindak perihal tersebut, Selasa (9/11).
Ditemui di Gedung Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Kiki menjelaskan bahwa Dinas akan segera mendalami hal itu.
“Yang pasti hal ini akan kami dalami dahulu dan dikoordinasikan dengan Pengawaa bagian Tera di Dinas Indag,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan, bahwa pihak Manajemen SPBU akan mereka hubungi.
“Nantinya pihak Manajemen SPBU 24.345.21 itu akan kami hubungi dengan membawa informasi sesuai dengan fakta,” lanjutnya.
Tidak sampai disitu saja, Kiki juga mengatakan kalau SPBU 24.345.21 itu bisa saja disegel atau ditutup apabila mereka terbukti melanggar peraturan.
“Kalau memang terbukti fatal, bisa dilakukan penyegelan kepada SPBU itu,” tegas Kadis Indag Kabupaten Way Kanan tersebut.
Sebagai informasi, SPBU 24.345.21 Kecamatan Umpu Semenguk dilaporkan oleh masyarakat karena sering melayani pembelian bahan bakar menggunakan jeriken plastik. Padahal peraturan mengenai pelarangan sudah banyak dan diketahui juga oleh pengelola SPBU tersebut.
Salah satu peraturan yang mengatur ialah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Lalu ada juga Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 terkait larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jeriken. (RWK/AT)