Sosialisasi Keselamatan PT.KAI Lampung Utara

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Lampung Utara – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan sosialisasi keselamatan di beberapa titik di Kabupaten Lampung Utara. Rabu 14/10/2020.

Kegiatan ini dilakukan secara serentak di tempat lain di 33 titik perlintasan sebidang kereta api di Jawa dan Sumatera. Dalam kegiatan ini PT KAI bersinergi dengan melibatkan beberapa instansi yakni Kodim 0412/LU, Polres Lampung Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di km 91 Jalan Saprodi Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan dan di km 96 Jalan Dahlia Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Baca Juga  KPU Kabupaten Way Kanan Lantik KPPS Kampung Bandar Dalam

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Man Pam Obvit Divre IV Tanjung Karang, M Safriadi.

“Kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama,” sambung Safriadi.

Kegiatan sosialisasi tersebut lanjut Man Obvit, dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan pamflet yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur.

Baca Juga  Saipul Nakhodai PMI Way Kanan

Himbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati. Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang.

Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain.

Baca Juga  KUA Blambangan Umpu Terima Kunjungan Mahasiswa KKN UNILA

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

“Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang akan terus dilakukan. Ia juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan agar dapat berdisiplin dan mengutamakan keselamatan,” papar M.Safriadi.