Silahkan Korupsi Asal Bisa Mengembalikan

[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Blambangan Umpu – Korupsi, adalah suatu tindakan tidak terpuji dan sangat merugikan satu sisi. Tapi, tindakan yang satu ini bisa saja kita lewati asalkan kita bisa mengembalikan kerugian yang kita timbulkan. Peraturan ini juga masih banyak menimbulkan polemik di masyarakat. Akhirnya banyak juga yang memiliki pemikiran kalau kita boleh korupsi asalkan kita bisa mengembalikannya suatu saat nanti.

Kasus korupsi yang terdapat di Kabupaten Way Kanan juga seperti itu. Salah satunya adalah kasus dugaan penggelapan dana oleh BUMKam Gemah Ripah Gunung Sangkaran yang akhirnya sudah mulai menuai akhir. Irbanwil 1 Inspektorat Kabupaten Way Kanan Bakarudin mengatakan bahwa tim Auditnya sudah menghasilkan kesimpulan, Kamis (10/12).

Baca Juga  Dana Desa Banjar Sakti Tahap I Terancam Tidak Dapat Cair

“Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Way Kanan, diduga terjadi penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh BUMKam Gemah Ripah yang ada di Kampung Gunung Sangkaran. Kami juga telah menemukan angka terkait kerugian yang mereka timbulkan,” terang Bakarudin.

“Memang benar kalau dari pihak mereka juga menyangkal bahwa mereka menimbulkan kerugian. Tapi percuma saja mereka menyangkal apabila tanpa memberikan bukti yang cukup,” lanjutnya.

Baca Juga  Peduli Tumbuh Kembang Balita, UPT Puskesmas Negeri Agung Lakukan Posyandu

Irbanwil 1 Inspektorat Kabupaten Way Kanan ini juga menjelaskan bahwa mereka sedang membuat surat rekomendasi kepada Bupati mengenai hal ini.

“Setelah itu, proses selanjutnya adalah Bupati akan menyurati mereka yang terkait perihal pengembalian uang tersebut. Lalu nanti akan diberikan tenggat waktu pengembalian selama 60 hari. Kalau mereka tidak bisa mengembalikannya sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka akan dilanjutkan kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum),” jelasnya.

Masih dari Bakarudin, “Masalah ini juga membuat kami akhirnya menegur Kepala Kampung Gunung Sangkaran. Ini karena dia telah dianggap lalai dalak melaksanaan tugas pengawasan terkait BUMKam yang ada di Kampungnya,”.

Baca Juga  Kepala Kampung Kemu Langsung Berikan Bantuan Beras dari Kemensos kepada Warganya

Sebelumnya, Kepala Kampung Gunung Sangkaran Juanda, juga pernah mengatakan kalau BUMKam Gemah Ripah tersebut tidak pernah memberikan laporan terkait program kandang ayam tersebut.

Lalu, ketika dikonfirmasi terkait jumlah dana yang diterima oleh BUMKam tersebut, ketua BUMKam Gemah Ripah Gunung Sangkaran tidak mengakui kalau mereka telah menerima uang tambahan sebanyak Rp. 50.000.000,-. Padahal Kepala Kampung Gunung Sangkaran membenarkan bahwa BUMKam tersebut telah menerimanya bahkan bukti transfernya masih ada sampai sekarang. (RWK/AT)