[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negara Batin RWK,-Sengkata lahan yang seakan tiada akhir diperkebunan tebu seluas kurang lebih 17.5 Hektare yang terletak dikampung Negara Batin kecamatan Negara Batin kabupaten Waykanan Antara Komarudin dan putranya Tama Hermansyah melawan A. Kadir dan istrinya Wardati . Selasa 9/11
Menurut keterangan Komarudin atas tanah tersebut sudah disengkata secara sepihak oleh Kadir dan istrinya wardati sejak tahun 2012 yang lalu. komarudin menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah murni milik Putranya Tama Hermansyah Namun dikalaim oleh Saudara Kadir dan Wardati tanah tersebut milik dia.”ucap komarudin
Sebenarnya tanah yang ditentukan milik saudara kadir dan wardati menurut komarudin dan Tama Hermansyah berada diluar tanah yang dia Gugat tersebut berdasarkan putusan Pengadilan
Berdasarkan berita acara sudah jelas tanah atas nama kadir dan wardati itu dipinggir jalan dan tanah itu ada. Cuma saya ngak tau kenapa Saudarab kadir bersikeras mengkalaim tanah dia bisa masuk kewilah tanah kami ini
Kamipun turun dilapangan kemarin dilapangan bersama Tim Advokat kami dari Bandar Lampung Jelas komarudin meraka ini dari Gindha Ansori Waykanan ThamaRoni Usman (GAW-TU) yang diketuai oleh Ari Fitra Anugrah serta Anggota Ahmad Zainal Abidin Ramadhani, Rustianan, Desi Listiani .Tujuan kami turun bersama tim Advokat ini kerena kami mendapatkan informasi bahwa hari ini saudara Kadir akan menggusur lahan kami ini. Atas dasar Berita Acara Eksekusi Nomor 1/pen .pdt/2020/PN Bbu tanggal 24 Agustus 2020 dan peta Bidang Tanah Nomor 7 Tahun 2019 Tanggal 4 Maret 2019 di Desa Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Waykanan.
kami harus tau alasan saudara kadir dan istrinya Wardati menurunkan Badan Pertanahan kabupaten Waykanan ini untuk apa ,serta kami juga mempertanyaankan tujuan Saudara kadir membawa Alat berat ini untuk Apa.”Terangnya
Tim Hukum dari Komarudin dan putranya Tama Hermansyah, Ari Fitra Anugrah dan rekan Mempertanyakan keberadaa dari BPN tersebut
“Kami mempertanyakan Kepada Rekan-Rekan dari BPN. Boleh tidak mereka melakukan pengukuran atas tanah adat, sedang tanah adat tersebut memang jelas melik kampung.
Kami juga pertanyakan kepada rekan rekan BPN ini mereka sudah kerja sesui dengan Prosedur atau belum. Kalau mereka sudah kerja Sesuai prosedur maka patuhi dong putusan Pengadilan .”Tuturnya
Dimana tanah yang mau kalian ukurpun belum jelas keberadaannya, kok secara Tiba-tibaTurun dilapangan mau melakukan pengukuran. Harusnya Rekan -Rekan BPN ini cari tau dulu apa yang akan kalian ukur hari ini ,dimana tata letak tanah tersbut.
Dan kalau memang betul mau mengukur tanah silahkan saja,tapi kami mau tau juga dong dari rekan-rekan BPN ini boleh tidak mereka melakukan pengukuran titik koordinat tanah saudara Kadir terus diukur dari tanah klaen kami Komarudin dan Tama Hermansyah.
Pada kesempatan yang Sama perwakilan dari BPN Wayakanan yang berada dilapangan menjelaskan bahwa tujuan mereka turun hari ini adalah untuk menentukan titik koordinat dari tanah Kadir tersebut ,bukan pengukuran dalam rangka penerbitan sertifikat. kalau kami melakukan pengukuran dalam rangka penerbitan Sertifikat itu beda jelasnya dan ada prosedurnya sendiri
“Kami turun berdasarkan permintaan bapak Kadir dalam rangka Menentukan titik koordinat tanah saudara A. Kadir dan istrinya Wardati. “Jelasnya
Sementra saudara kadir besikeras menggugat Tanah miliknya itu yang menurutnya tanah milik dia tersebut dikuasi oleh saudara komarudin dan putranya Tama Hermasyah berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Registrasi No.4/pdt.G/2016/PN Bbu 10 November 2016.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang
Registrasi no. 2/Pdt./2017./PT tjk tanggal 30.Maret 2017.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia registrasi no.2139.K /pdt ./2017 tanggal 19 oktober 2017.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.760 pk/pdt./2017. Tanggal 30 Oktober 2019.
Serta Surat penetapan Tanggal 12 Agustus 2020 No. 1/pen.pdt.eks/2020/pn Bbu.J .1/pdt.eks/2018/pn Bbu.Dilaksanakan pada hari senin 24 Agustus 2020.
Ditempat yang sama Tama hermansyah putra dari Bapak Komarudin menjelaskan ,Bahwa benar Tanah saudara Kadir ini ada Namun Tidak masuk dalam wilayah kami. Kalau pak kadir mau puas silakan ukur tanah pak Kadir,kalau tanah pal kadir ini kurang saya siap secara sukarela memberikan Tanah kami ini.
Kepala kampung Negara Batin Sidik A Roni Kamseno menjelaskan bahwa semula dia tidak tidak mau tanda tangan di surat Gambar Ukur dikarenakan salah satu pihak ngak mau tanda tangan makannya saya ngak mau tanda tangan.
Sebelum memulai Pembicaraannya Lurah Kampung Negara Batin Sidik ,mangaku bingung sebenarnya persengketaan tanah ini semuanya Adalah Saudara.
Lurah Sidik Menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki wewanang dalam hal mengizinkan atau tidak mengizinkan saudara A. Kadir untuk melakukan pengusuran.
Sidik menjelskan supaya urusan ini ada titik terangnya Agar kiranya kita selesaikan diri awal dulu, kita buka surat atas nama bibik saya Wardati kita lihat dari mana kamana itu aja karena yangemang diperkarakan adalahtanah milik Wardati. kita buka sporadik wardati baru kita bisa tau mana batas-batasnya biar ketemu. Kita tentukan dulu utara, selatannya dimana baru ada titik temunya menurut sidik.
Saya Sangat berharap urusan ini bisa terselesaikan secara kekeluargaan .dan kalau kedua belak mau bermediasi kami dari pihak kampung siap mempasilitasi. RWK/JS