Indonesia adalah Negara kepulauan yang memiliki jumlah penduduk pada tahun 2018 diproyeksikan mencapai 266,91 juta jiwa, menurut jenis kelamin, jumlah tersebut terdiri atas 134 juta jiwa laki-laki dan 132,89 juta jiwa perempuan. Pertumbuhan penduduk yang kian meningkat, membuat Indonesia saat ini sedang menikmati masa bonus demografi di mana jumlah penduduk usia produktif lebih banyak dari usia tidak produktif, yakni lebih dari 68% dari total populasi data Catahu 2016, KekerasanSeksual yang terjadi di Ranah Personal, dari jumlah kasus sebesar 321.752, maka kekerasan seksual menempati peringkat dua, yaitu dalam bentuk perkosaan sebanyak 72% (2.399 kasus), dalam bentuk pencabulan sebanyak 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual 5% (166 kasus). Ranah Publik, dari data sebanyak 31% (5.002 kasus) maka jenis kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual (61%).
Sebagai respon atas banyaknya fenomena kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap anak-anak perempuan, Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016 lantas menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-UndangNomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. PERPU 1/2016 ini kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 9 November 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU 17/2016) yang mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu hukuman pidana mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terdapat dua jenis teknik kebiri yang di dikenal di dalam ilmu kedoktran yaitu, kebiri fisik dan kebiri kimia. Kebiri Fisik Dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya. Sedangkan kebiri kimia tidak dilakukan dengan mengamputasi testis, tetapi dengan cara memasukkan zat kimia antiandrogen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik, yakni menghilangkan libido atau hasrat seksual atau kemampuan ereksi. Pengebirian kimia dilakukan dengan menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadartestosteron,yang dapat menekan libido ataudorongan seksual.
Prosedur ini biasa digunakan untuk mengobati kanker prostatstadium lanjut, dan untuk beberapa kasus, ini digunakan sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual. Tidak seperti kebiri bedah yang bersifat permanen, efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu setelah pengobatan dihentikan. Kebiri kimia bekerja mempercepat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon prekusor untuk produksi testosteron.
Pilihan Obat obat yang paling umum digunakan dalam prosedur adalah medroxyprogesteroneacetate(MPA)dancyproteronecetate. Obat tersebut dapat mengurang ikadar testosterone secara efektif pada pria, menurunkan gairah seks,serta mengurangi kemampuan mereka untuk dirangsang secara seksual.Hal ini merupakan terobosan besar di dalam pemidanaan di Indonesia yang dimana pelaku kekerasan seksual terhadap anak di jatuhi pidana kebiri. Sejalan dengan hal tersebut sejatinya pelaku ini juga sebenarnya adalah korban dari lingkungan yang ada yang membentuk pelaku menjadi seperti itu. Dan juga sudah selayaknya hukuman pidana kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di tegakkan,melihat maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan khususnya anak-anak di Indonesia Indonesia.terobosan hokum diharapkan dapat terlaksana dengan baik serta menekan jumlah kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia..#