[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu,-RWK, – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan Machiavelly Herman Tarmizi, S.STP.,M.Si. kembali menerbitkan Surat edaran (SE) prihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, sebagai tindaklanjut ditetapkannya kabupaten Way Kanan dalam level tiga Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam surat edaran (SE) dengan nomor Nomor :420/ 227 /IV.01/2022 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SKB, PKBM Negeri/Swasta tersebut, ditegaskan agar PTM terbatas dilaksanakan dengan mengikuti prosedur satuan pendidikan yang berada pada level tiga sebagaimana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
“akan segera disesuaikan dengan level 3 pak..segera update, belum ada PTM, kita belum cabut edaran terakhir,”terangnya Senin (7/3).
Namun, tertanggal 7 Maret 2022, berdasarkan Investigasi Wartawan koran ini, diduga telah terdapat sekolah di Kecamatan Baradatu, yang melaksanakan PTM.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan, dimana dirinya sontak terkejut akan hal tersebut.
“waduhh, masa iya”katanya via Whatsapp.
Dalam pada itu, ditanya terkait sanksi bagi Sekolah yang telah menggelar PTM dirinya tidak memberikan keterangan.
Menurut, Machiavelly Herman Tarmizi, S.STP.,M.Si. tidak ada ketentuan lain diluar surat edaran yang diterbitkan sebelumnya.
Poin penting dalam SE terbaru tersebut, yaitu PTM dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SKB, PKBM Negeri/Swasta akan dimulai tanggal 9 Maret 2022, itupun bagi yang telah memenuhi syarat.
Terusnya, kegiatan PTM memperhatikan dan mengutamakan protokol kesehatan dan keselamatan warga sekolah dengan mengoptimalkan satuan tugas pengendalian Covid-19 tingkat sekolah dan melakukan koordinasi secara intensif kepada satuan tugas pengendalian Covid-19 tingkat kelurahan/pekon/ kecamatan dan Puskesmas.RWK