[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Agung (RWK) – Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kampung Rejo Sari, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, bersama Pemerintah Kampung melaksanakan pemasangan spanduk, himbauan larangan Pulang Kampung atau Mudik sehubungan dengan bertambah dan berkembangnya penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Way Kanan, Selasa (27/04).
Dalam kesempatan itu, Babinsa Koptu Gede ardane dan Bhabinkamtibmas Aipda Antonius mengajak warga untuk peduli kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan sekitar, sebagai wujud kepedulian dan peran serta masyarakat dengan Pemasangan spanduk himbauan dipasang disetiap tempat strategis agar mudah dibaca warga.
“Ini merupakan salah satu cara untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi himbauan pemerintah dalam memerangi penyebaran virus corona, Melalui pemasangan sepanduk ini, saya berharap masyarakat akan paham akan bahaya virus Corona ini dan waspada,” jelas Babinsa Koptu Gede ardane
Hal Senada juga ditegaskan oleh Made Indra setiawan Kepala Kampung Rejo Sari Melalui Sekretaris Kampung Putu Sane bahwa maksud dari pemasangan spanduk himbauan larangan mudik ini adalah mengatur pengetatan pelaku perjalanan mudik warga setempat yang mana dalam selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021), Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
“Tujuan Pemasangan Spanduk himbauan larangan mudik ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” Jelas Putu Sane.
Dia berharap agar warga bersama-sama untuk saling mengingatkan apa bila ada temuan warga yang mudik agar pemerintah kampung dapat meninjau dan memberikan himbauan kepada warga tersebut sesuai dengan aturan pemerintah kampung dan gugus tugas covid-19 setempat,”Harapnya.(RWK/AWAL).