
Blambangan Umpu(RWK),-Satrekrim Polres Way Kanan berhasil mengamakan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan), yang terjadi di rumah Aming bertempat di Kampung Bongla, Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, Rabu (3/03).
Tersangka berinsial DKA (31), Warga Kampung Suka Mulya Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara. Tersangka merupakan salah satu dari ketujuh pelaku Curas.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2017 sekitar pukul 01:00 WIB telah terjadi tindak pidana curas di rumah korban Aming di Kampung Bonglai Banjit.
Dari ketujuh pelaku, dua orang pelaku menggunakan senjata api dan lima pelaku lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok. Serta tiga orang Pelaku menggunakan penutup wajah atau sebo dan empat orang pelaku tidak menggunakan penutup wajah.
Dalam aksinya, dua pelaku langsung melakukan pembacokan menggunakan golok terhadap Aming dibagian paha kanan dan kiri, bagian punggung, serta bagian tangan kanan dan kiri. Karena terancam, korban memberikan kunci lemari kepada pelaku. Sehingga salah satu pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp.70. juta rupiah, 92 Gram perhiasan emas dan satu buah senapan angin.
Setelah berhasil, para Pelaku pergi meninggalkan rumah korban, dan sempat mengeluarkan tembakan senjata api diluar rumah korban sebanyak satu kali. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Petugas Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan TSK Curas bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2021 sekitar pukul 07:00 WIB, Team TEKAB 308 Res Way Kanan mendapatkan informasi tentang keberadaan TSK bahwa DKA akan bebas dari lapas kelas II B Kotabumi Kabupaten Lampung Utara .
Petugas yang mendapatkan informasi berangkat menuju lapas kelas II B Kotabumi Lampung Utara. Dan pada pukul 09:00 WIB Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (residivis kasus curat). Setelah itu, TSK dan barang bukti balok dan sarung bekas korban dibawa ke mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara, untuk enam rekan tersangka yang masih buron, pihaknya terus berupaya melakukan penangkapan.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Pungkas IPTU Des Herison Syafutra. RWK1