PWI Way Kanan; Plagiat Tercela dan Dilarang

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.

Berita juga bisa dianggap sebagai salah satu karya. Namun, di dalam dunia jurnalis sendiri, masih ada beberapa oknum yang menganggap plagiarisme merupakan hal yang biasa. Padahal sudah jelas hal tersebut melanggar pasal 2 kode etik jurnalistik.

Di dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik sudah disebutkan, bahwa Wartawan Indonesia menempuh cara – cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Cara profesional itu diantaranya ialah tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.

Baca Juga  PLN Pastikan jaringan listrik Aman

Bahkan Dewan Pers selalu menekankan tindakan plagiarisme dalam kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pasal berlapis.

Ketua PWI Kabupaten Way Kanan Novita Sari, S.Pd., menjelaskan bahwa sebagai seorang jurnalis, pastinya terikat dengan kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas sebagai seorang jurnalis.

“Terkait dengan adanya tindakan dugaan plagiat, di dalam pasal 2 kode etik jurnalistik menyebutkan, wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik dan karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya,” jelasnya melalui WhatsApp, Kamis (25/2).

Hal tersebut dimaksudkan mengutip berita tulisan atau gambar hasil karya pihak lain tanpa menyebut sumbernya merupakan tindakan Plagiat, tercela dan dilarang.

Baca Juga  Kampung Negeri Ujan Mas Siap Sukseskan Pilkakam Mei Mendatang

Novita juga melanjutkan, jika saat ini masih terdapat wartawan yang masih melakukan plagiat terhadap karya orang lain, hal tersebut patut disayangkan. Hendaknya kepada plagiator untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf karena telah mengambil karya orang lain tanpa izin. Baiknya hal tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui jalan kekeluargaan, guna mencapai kata mufakat dan jika tidak bisa, silahkan ditempuh melalui jalan lainnya melalui proses atau jalur hukum.

“Menghimbau kepada seluruh jurnalis di Way Kanan pada Umumnya dan anggota PWI Way Kanan pada khususnya, untuk terus Meng-upgrade potensi diri sendiri terhadap perkembangan teknologi yang saat ini yang semakin cepat berkembang dengan pesatnya,” tutupnya.

Baca Juga  Kampung Pakuan Sakti Kembali Salurkan BLT DD

Sebagai informasi, beberapa hari lalu terdapat berita Media Radar Way Kanan berjudul “Plh Bupati Way Kanan Menghadiri Musrenbang di Empat Kecamatan Secara Virtual” yang di plagiat oleh beberapa oknum media lain tanpa memasukkan sumber aslinya dan tanpa meminta izin terlebih dahulu. Sepatutnya sang oknum harus meminta izin dengan wartawan dan redaksi terkait. Bahkan terlihat ada beberapa media Nasional yang juga melakukannya.

Bukan hanya mengambil foto yang telah diberikan watermark, isi beritanya juga sama dan tidak diubah sama sekali. Di akhir berita juga tidak disematkan sumber dan diberikan nama dari masing – masing wartawan seolah – olah itu adalah karya dari mereka. (RWK/AT)