Proyek Provinsi yang Diduga Tanpa Izin dengan Kepala Kampug Sri Rejeki Way Kanan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu.-RWK. Masyarakat Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu, mengharapkan agar rekanan pemilik proyek yang beraktipitas di Kampung mereka, memberitahu masyarakat akan adanya proyek tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas siapa rekanan pekerjaan yang mengerjakan, dengan harapan masyarakat juga dapat berkomunikasi dengan sebab akibat adanya pekerjaan tersebut.


“ Terus terang selaku Kepala Kampung saya akan tersninggung karena rekanan yang mengerjakan prpyek rigit beton tersebut ujujg ujug langsung bekerja, tanpa izin terlebih dahulu padahal jangan orang yang mau menetap tamu dari laur daerah harus lapor pamong desa 1 x 24 jam, nah ini mereka mau beketrja dan tinggal berbulan bulan di Kampung saya sama sekali tidak lapor, sehingga saya datangi dan menyatakan dengan pekerja agar Pimpinan mereka dapat datang dan bertemu di Sri Rejeki, karena saya Kepala Kampung tempat mereka bekerja, bukan mau apa apa, tetapi saya ingin bertemu karena material mereka juga di tiumpuk di halaman rumah warga saya tana sezin warga setempat,” ujar Heri Lukmadi , Kepaal Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD, dan Kepala Daerah Atas Raperda APBD dan Propemperda Tahun 2021


Lebih jauh Heri menerangkan, setelah ia mendatangi Pekerja tersesut barulah datang beberapa orang yang mengaku sebagai pengawas lapangan proyek, akan tetapi hal itu tidak menyelesaikan masalah sebab ketika diminta jawaban atas beberapa hal yang saya tanyakan mereka juga tidak mampu menjawab,
“ yang saya harapkan bertemu dengan saya itu yang punya pekerjaan bukan pengawas lapangan, karena mereka tidak bisa menyelesaikan apa yang kami harapkan, terus terang kami bersukur bahwa kampung kami mendapatkan proyek Rigid beton sepanjang 805 meter, tetapi sebagai orang timur yang punya tata krama coba kami yang punya rumah di datangi dulu”, imbuh Heri Lukmadi.

Baca Juga  KPU Way Kanan Gelar Rakor BPPB Triwulan I


Masih menurut Heri dari pengamatannya di Lapangan seharusnya sebelum memulai pengecoran, pihak pelaksana proyek terlebih dahulu melakukan pengerasan jalan yang akan dilalui masyarakat, bukan langsung bekerja dan membiarkan jalan sebelahnya ambles saat digunakan pengguna jalan.


Pernyataan Kepala Kampung Sri Rejeki langsung di alami oleh Wartawan media ini, dimana diduga rekanan tidak melakukan pengerasan terlebih dahulu atas jalan yang akan dilalui oleh pengguna jalan ( disebelah yang dilakukanpengecoran red ), sehingga saat dilalui mobil akan ambles dan nyangkut akibat jalan yang diduga tidak dikeraskan.

Baca Juga  Way Kanan Minta Jatah Dokter Hewan


Mirisnya, Adi yang dikatakan sebagai pengawas proyek tersebut hanya menyatakan itu ada plangnya , saat dikonfirmasi tentang siapa pemilik pekerjaan tersebut dan dari informasi yang terpampang di Plang tersebut, bahwa pengerjaan dilakukan oleh CV, KM 52, dengan sumbeer dana APBD Provinsi Lampung tahun 2021 dengan nilai Rp. 4. 173. 141. 000.00 dengan masa kerja 120 hari kalender. Dengan tanggal kontrak 01 September 2021.
Sementara Septa yang megaku sebagai pengawas pekerjaan lainnya menyatakan pihaknua sudah mendatangi Kepala Kampung, serta telah melakukan pekerjaan dengan baik.


“ Plang Proyek ada, yang saya lihat pekerjaannya juga bagus, selain itu kami sudah datang dan permisi dengan Kepala Kampung, jadi apa lagi yang kurang,” ujar Septa. RWK I