Proses Pengancaman Wartawan Lamban, KD Akan Agendakan Ke Polres Way Kanan

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan- RWK, – Diduga lambatnya Pihak Polsek Gunung Labuhan dalam menangani tindak pidana yang terjadi terhadap Seorang Jurnalis, KD (22) di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan atas kasus Pengancaman akan melakukan pembunuhan (Pembunuhan Berencana red) oleh JON terhadap korban KD tanpa sebab atau alasan tertentu.

Berdasarkan Keterangan Korban Hal ini bermula ketika korban (KD red) bersama rekan nya FDY akan melakukan perjalan dari kampung Bengkulu Jaya menuju Baradatu.

“Awalnya kami mau jalan ke Baradatu lalu pelaku (Si Jon) bertemu dengan kami di rumah orang tua Jon yang bersampingan dengan kediaman saya, lalu diperjalanan dia (Jon) mengejar Kami mengunakan sepeda motor Jenis Honda Geneo dengan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau sambil mengatakan ‘Berhenti Saya Bunuh Kamu’ mulai dari Kampung Kayubatu hingga di Kampung Bengkulu. Pada saat itu, Jon melakukan pengejaran dan Pengancaman menggunakan Senjata Tajam jenis Pisau bersama 3 orang anak kecil lalu, tiga anak tersebut ditinggalkan di Dusun Kuripan kampung Bengkulu dan dirinya terus melakukan pengejaran terhadap kami, akhirnya kami didapati oleh Jon di Dusun Semeter Kampung Bengkulu, pada saat itu dia sempat melakukan penarikan baju dan Memukul saya menggunakan tangan Kanan namun sempat saya tangkis kemudian dia hendak mengeluarkan senjata tajam lalu saya sempat menyelamatkan diri agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, atas bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, lalu saya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Gunung Labuhan dengan tuduhan, pelaku diduga melakukan tindak pidana Pengancaman dan akan melakukan pembunuhan”papar KD.

Baca Juga  Hujan Membawa Berkah Tersendiri Bagi Petani Jagung

Setelah berjalan satu pekan lebih yang mana seharus nya pihak kepolisian segera menahan pelaku agar dapat mempertanggung jawabkan secara hukum atas tindakan pidana yang dilakukannya namun pihak kepolisian Sektor Gunung Labuhan malah melakukan Mediasi terlebih dahulu terhadap korban padahal berdasarkan Bukti-bukti berupa Video yang telah diterima Kapolsek Gunung Labuhan dan Reskrim Polsek Gunung Labuhan serta keterangan saksi hal tersebut sudah jelas diduga pelaku hendak melakukan pembunuhan terhadap korban dinama seharusnya pihak polisi langsung melakukan penahanan terhadap pelaku,.

Baca Juga  PEMUDA PANCASILA NEBES GERAH DENGAN REKANAN YANG TIDAK PATUHI ATURAN

Saat dikonfirmasi Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris S.H mengatakan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan sebab belum mencukupi syarat untuk mengenakan pasal pada pelaku.

“Sijon Sudah kami mediasi dan dirinya meminta maaf, perkara ini juga tidak bisa dilanjutkan sebab belum mencukupi syarat untuk kita mengenakan pasal yang menjerat si Jon, kalau bisa di sekesaikam secara kekeluargaan kami akan memfasilitasi”ujarnya melalui sambungan telepon Via Whatsapp. Rabu(10/11).

Baca Juga  Pelatihan dan Pembentukan KUB oleh (UMKM) KKN Unila.

Hal senada juga disampaikan oleh Reskrim Polsek Gunung Labuhan Dimana beberapa hari lalu tepatnya senin (08/11) bahwa dari hasil mediasi pihak Polsek Gunung Labuhan melakukan pemanggilan terhadap korban untuk dilakukan penyelesaian.

“Jon udah kami mediasi Jum’at kemarin (05/11) dan hari ini kami panggil kedua belah pihak untuk dilakukan penyelesaian, biar cepat selesai”kata Yanto.

Hingga hari ini pihak korban menegaskan akan melanjutkan perkara sesuai peraturan yang berlaku demi keamanan dirinya.

“Saya tetap akan melanjutkan perkara sebab ini menyangkut harga diri karena bukan sekali dua kali lagi perbuatan yang sama dilakukan oleh jon terhadap saya yang mana perbuatan dia itu sudah seringkali dilakukan”tegas Korban. (RWK/Redaksi)