Baradatu, RWK– Polsek Baradatu berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana curat terkait kasus Non TO OPS Cempaka Krakatau 2021 di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu (17/02).
Adapun dua orang pelaku tersebut yakni Inisial RU (60) yang beralamat di Dusun Talang Kisam Kampung Suka Negri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan dan satu orang temannya, inisial AN (50) beralamat di Talang Sebaris Kampung Suka Negri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, kedua pelaku ini terjerat perkara Tindak Pidana Curat di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi Djasuddin menerangkan kronologis kejadian tersebut.
“Adapun kronologis kejadian itu bermula pada hari Minggu Tanggal 31 Januari Tahun 2021 sekira Pukul. 05.00 WIB. Saudari Suwarni (Tetangga Korban) hendak keluar rumah untuk mengambil Air wudhu, lalu melihat kearah warung milik korban Paiman (35) dan terlihat pintu warung dalam posisi terbuka, kemudian saudari Suwarni memanggil korban untuk memberitahu korban bahwa pintu warungnya mengapa terbuka, setelah itu korban dan saksi mengecek ke dalam warung dan dilihat terdapat beberapa barang yang hilang berupa, 6 ( Enam ) buah Tabung gas Elpiji ukuran 3 kg. 1 ( Satu ) pasang salon aktif. 1 ( Buah ) Timbangan ukuran 10 kg dan 1 ( Buah ) Blender merk Airlux,” Tegas Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi Djasuddin.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-47/I/ LPG/ RES WK/ SEK DATU Tgl. 31 Januari 2021. Anggota Polsek Baradatu melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Bardasarkan laporan tersebut, pada hari Rabu Tanggal 17 Februari 2021 sekira Pukul 00.30 WIB. Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa Kedua pelaku sedang berada di Kampung Suka Negri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Kemudian Anggota Polsek Baradatu yang di Pimpin oleh Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi Djasuddin langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan Kedua pelaku, kini Kedua pelaku dan Barang Bukti sudah di amankan di Mako Polsek Baradatu guna
Pemeriksaan lebih lanjut,” Jelasnya sembari ia menyampaikan taksiran kerugian yang dialami oleh korban
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000 ( Empat Juta Rupiah ),” Tandasnya.
Lebih Jauh Kompol Mulyadi Djasuddin menerangkan bahwa untuk sementara ini Polsek Baradatu memiliki terbanyak tahanan yang berhasil di ungkap dari berbagai kasus.
“Untuk sementara ini polsek Baradatu memiliki terbanyak tahanan kurang lebih ada 11 orang dari berbagai kasus yang telah kami amankan,” Ungkapnya. (RWK-K/Oksi)