Blambangan Umpu, RadarWayKanan.Com– Media Sosial saat ini memang menjadi salah satu sarana yang paling mudah untuk menyampaikan uneg-uneg hati, yang kalau tidak di lakukan secara benar akan menyulitkan diri sendiri, hal itulah yang akan terjadi pada HD, yang diduga warga salah satu kampung di Kecamatan Way tuba yang segera laporkan beberapa organisasi media perikanan terkait unggahannya di media sosial.
Menanggapi postingan akun Facebook “Info Way Kanan” atas nama Hendri yang menuding “wartawan terima suap dari nstansi Pemda Way Kanan”, empat organisasi profesi media di Way Kanan menyatakan sikap. Pro JurnalisMedia Siber PJS, Media Online Indonesia MOI, Aliansi Wartawan Pers Indonesia AWPI, Komite wartawan Reformasi Indonesia KWRI dan Komitr Wartawan Indonesia Perjuangan KWIP siap melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan.
Laporan dilakukan atas dugaan pelecehan profesi jurnalis dan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Menurut pernyataan gabungan empat organisasi tersebut, Minggu 8 Juni 2026, tuduhan “terima suap” tanpa bukti telah mencederai marwah profesi wartawan yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Kami tidak anti kritik. Tapi menuduh wartawan terima suap dari Pemda itu pelecehan profesi. Kalau ada bukti, laporkan ke Dewan Pers atau polisi. Kalau tidak ada bukti, ini fitnah dan bisa kena UU ITE,” ujar perwakilan gabungan PJS-MOI-AWPI-KWIP dan KWRI
Keempat organisasi Media tersebut menuntut Hendri membuktikan ucapannya atau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, mereka akan melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan dalam waktu dekat.
“Kami sudah berkoordinasi. Langkah hukum ini untuk menjaga marwah jurnalis dan memberi efek jera agar masyarakat tidak mudah menuduh di media sosial tanpa data,” tegas perwakilan MOI Way Kanan.
Mirisnya, Hingga berita ini ditayangkan,
Hendri belum juga bisa dikonfirmasi terkait tuduhan “wartawan terima suap dari instansi Pemda Way Kanan,
Pemberitaan ini berdasarkan pantauan postingan publik Facebook dan pernyataan resmi gabungan organisasi media. Kata “diduga”, “menanggapi”, “menuding” digunakan sesuai asas praduga tak bersalah. ( RWKI)






