
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Negeri Agung(RWK),– Menindak lanjuti Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5/PR/03.01/III Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data IDM (Indeks Desa Membangun) Berbasis SDGs Untuk itu Pemerintah Kecamatan Negeri Agung Melaksanakan Pelatihan pemutihan data dengan aplikasi SDGs dan Indeks Desa Membangun (IDM) bertempatan di Balai Kampung Bandar Dalam. Acara ini dilaksanakan guna mensukseskan pemutahiran data 1 April hingga 31 Mei 2021.
Nampak Hadir pada kegiatan tersebut yakni Plt. Camat Negeri Agung Hadri Hamsyah, Staff Kecamatan, Kepala Kampung dan para Pendamping Desa (PD) bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) se-Kecamatan Negeri Agung.
Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Negeri Agung, Kurdi Kurniawan Menyampaikan Indeks Desa Membangun (IDM), Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD tahun 2021 dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa dan memastikan ketercapaian SDGs Desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa.
“Pemutakhiran data ini menjadi salah satu perhitungan DD tahun anggaran 2022 pada alokasi afirmasi dan alokasi kinerja sesuai PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa,” ungkap kurdi kurniawan sebagai narasumber Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Negeri agung.
” Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga,” tambahnya.
kurdi kurniawan menjelaskan bahwa Pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDGs Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Terpisah, Yuyun Septiawan Sekertaris Kampung Gedung Harapan yang turut hadir pada rapat tersebut berharap agar supaya tercapai pemutahiran 1 data valid dari setiap Kampung terkusus dari Kampung-Kampung Kecamatan Negeri Agung, sehingga dapat terklarifikasi tingkat Kampung sesuai pendataan dan penginputan aplikasi IDM dan SDGs tersebut.
“Data ini kan akan dijadikan acuan Pemerintah Pusat ataupun Provinsi Lampung dan Kabupaten dalam Memberi kebijakan ataupun Bantuan-bantuan serta Program dari Pemerintah Pusat sesuai Klasifikasi Kampung, jadi manfaatnya besar sekali,” pungkas Yuyun.
Sebagai catatan dengan merujuk pada Permendesa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup berbagai peran yakni, Kepala Desa selaku.pembina, Sekretaris Desa / Kampumg sebagai Ketua , Kasi Pemerintahan Desa sebagau Sektetaris, sementara Anggota meliputi Unsur Perangkat Desa, Ketua RW, Ketua RT, Unsur Karang Taruna, Unsur PKK, Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata yang juga ber Mitra bersama, Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas atau pun Mahasiswa yang berada di Desa. RWK1/ AWAL