Pemerintah Diharapkan Bijak Tanggapi Masalah TI

sosial Budaya144 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu RWK – Pro dan kontra terkait Tambang Ilegal (TI red) terus menjadi buah bibir yang belum juga memberikan titik temu antara masyarakat penambang dan Pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan.


Terlebih disaat seluruh bangsa tengah berjuang untuk bertahan hidup menghadapi ancaman virus corona yang telah menghancurkan perekonomian dunia.
Berbagai tanggapan masyarakat muncul baik itu dari sisi Positif maupun Negatif terhadap tindakan aparat penegak hukum yang belakangan melakukan penggrebekan dilokasi TI yang dikelola oleh masyarakat setempat (Wilayah tambang emas red).


Sementara itu, operasi yang dilancarkan oleh Polres Way Kanan itu bagaikan buah simalakama, karena sebagai penegak hukum, aparat harus tetap berpegang teguh kepada amanat Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Sementara, amanat konstitusi pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dimana pe­ngelolaan sumber daya alam sebagaimana yang dimaksud dalam bah­wa  Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh ne­gara dan dipergunakan un­tuk sebesar-besarnya ke­mak­muran rakyat.

Baca Juga  Viral Di Medsos,Perjuadian Sabung Ayam Di Grebek

Menelisik dari makna kata “dikuasai oleh negara” yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945  banyak menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat hukum yang ada di negara ini.

Ter­kait dengan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga kehakiman yang berwenang menangani per­kara konstitusi, telah mem­beri tafsiran dalam putusan MK terhadap Judicial Re­view Undang Undang No­mor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, terhadap Pasal 33 UUD 1945 tentang pe­nger­tian “dikuasai oleh negara”.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Aipda M. Saipul S., Sosialisasi kepada Warga Patuhi Protokol Kesehatan

MK menafsirkan dikuasai oleh negara adalah rakyat secara kolektif me­man­dat­kan kepada negara untuk mengadakan kebijakan (be­leid) dan tindakan pe­ngu­rusan (bestuursdaad), pe­ngaturan (regelendaad), pe­nge­lolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezicht­hou­densdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya ke­mak­muran rakyat.

Berangkat dari tafsiran MK tersebut, permasalahan yang terjadi saat ini seyogyanya pemerintah daerah dapat mengakomodir harapan para penambang karena berdasarkan taf­siran MK itu mengenai di­kuasai oleh negara, peme­rintah berwenang untuk mengadakan kebijakan, pe­ngurusan, pengaturan dan pengawasan  terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.

Dalam laman grub Facebook Kabar Way Kanan pro dan kontra terkait TI seakan tidak ada habisnya. Bahkan ada beberapa akun yang mengeluh akan tindakan pemerintah daerah yang selalu merazia penambang emas ilegal.
“Itulah Indonesia kekayaan alam hanya untuk orang luar saja yang aman,untuk anak negeri selalu di razia,”keluh akun Wawan Sebastian dalam komentar disalah-satu grub Facebook Kabar Way Kanan.

Baca Juga  Verifikasi PBM Tatap Muka Di Sekolah SMA 1,SMPN 2 ,SMPN 3 Rebang Tangkas

Selanjutnya, Akun Facebook #Kosim Raja Putra ikut berkomentar “Mereka mencari nafkah disaat pandemi ini, tambang emas sangat menjanjikan dan mengurangi pengangguran, dan mereka dapat menghidupi anak dan istri, bisa jadi ada saudaramu yang bekerja disitu”tulisnya.

Respon yang sama juga di utarakan oleh akun Facebook #Mas Riyan dirinya berkomentar “Lanjut pekerja,,jangan takut dan kendor kita bekerja halal bukan makan uang rakyat,terus semangat pejuang emas, semoga diberi keselamatan dan diberi hasil yang melimpah,”komentarnya.
Tentunya, problematika mengenai TI harus benar-benar ditanggapi dengan bijak oleh pemerintah karena dibalik sisi positif dan negatifnya, ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bantaran sungai dan alam yang ada di bumi ramim ragom tercinta. (RWK/Kadarsyah/W32n)