[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu RWK – Pro dan kontra terkait Tambang Ilegal (TI red) terus menjadi buah bibir yang belum juga memberikan titik temu antara masyarakat penambang dan Pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan.
Terlebih disaat seluruh bangsa tengah berjuang untuk bertahan hidup menghadapi ancaman virus corona yang telah menghancurkan perekonomian dunia.
Berbagai tanggapan masyarakat muncul baik itu dari sisi Positif maupun Negatif terhadap tindakan aparat penegak hukum yang belakangan melakukan penggrebekan dilokasi TI yang dikelola oleh masyarakat setempat (Wilayah tambang emas red).
Sementara itu, operasi yang dilancarkan oleh Polres Way Kanan itu bagaikan buah simalakama, karena sebagai penegak hukum, aparat harus tetap berpegang teguh kepada amanat Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.
Sementara, amanat konstitusi pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dimana pengelolaan sumber daya alam sebagaimana yang dimaksud dalam bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menelisik dari makna kata “dikuasai oleh negara” yang terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 banyak menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat hukum yang ada di negara ini.
Terkait dengan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga kehakiman yang berwenang menangani perkara konstitusi, telah memberi tafsiran dalam putusan MK terhadap Judicial Review Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, terhadap Pasal 33 UUD 1945 tentang pengertian “dikuasai oleh negara”.
MK menafsirkan dikuasai oleh negara adalah rakyat secara kolektif memandatkan kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berangkat dari tafsiran MK tersebut, permasalahan yang terjadi saat ini seyogyanya pemerintah daerah dapat mengakomodir harapan para penambang karena berdasarkan tafsiran MK itu mengenai dikuasai oleh negara, pemerintah berwenang untuk mengadakan kebijakan, pengurusan, pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak.
Dalam laman grub Facebook Kabar Way Kanan pro dan kontra terkait TI seakan tidak ada habisnya. Bahkan ada beberapa akun yang mengeluh akan tindakan pemerintah daerah yang selalu merazia penambang emas ilegal.
“Itulah Indonesia kekayaan alam hanya untuk orang luar saja yang aman,untuk anak negeri selalu di razia,”keluh akun Wawan Sebastian dalam komentar disalah-satu grub Facebook Kabar Way Kanan.
Selanjutnya, Akun Facebook #Kosim Raja Putra ikut berkomentar “Mereka mencari nafkah disaat pandemi ini, tambang emas sangat menjanjikan dan mengurangi pengangguran, dan mereka dapat menghidupi anak dan istri, bisa jadi ada saudaramu yang bekerja disitu”tulisnya.
Respon yang sama juga di utarakan oleh akun Facebook #Mas Riyan dirinya berkomentar “Lanjut pekerja,,jangan takut dan kendor kita bekerja halal bukan makan uang rakyat,terus semangat pejuang emas, semoga diberi keselamatan dan diberi hasil yang melimpah,”komentarnya.
Tentunya, problematika mengenai TI harus benar-benar ditanggapi dengan bijak oleh pemerintah karena dibalik sisi positif dan negatifnya, ada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bantaran sungai dan alam yang ada di bumi ramim ragom tercinta. (RWK/Kadarsyah/W32n)