Pekerja: Kami tidak Tahu Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Kami

sosial Budaya522 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Umpu Semenguk-(RWK), – Kontraktor perbaikan Jembatan Way Umpu Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, diduga tidak mementingkan keselamatan para pekerja. Pasalnya dalam pekerjaan tersebut tidak ada satupun pekerja yang memakai full body harness atau pelindung jatuh perseorangan saat bekerja di ketinggian, Rabu (3/3).

Dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 14 tahun 2020, sudah jelas tercantum bahwa “Penyedia Jasa Konstruksi, Bertanggung Jawab Atas Penerapan Keselamatan Konstruksi”. Keselamatan konstruksi sendiri adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.

Baca Juga  Kampung Tiuh Baru Salurkan BLT DD Agustus dan September

Ketika dikonfirmasi dengan Foreman konstruksi perbaikan jembatan tersebut, jawaban dari sang foreman sangat memprihantikan. Sebab ia masih belum tau siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan para pekerja yang ada.

“Belum tau saya pak,” jelas foreman tersebut saat di konfirmasi melalui WhatsApp.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Ia juga memberitahu bahwa semua pekerja yang sedang bekerja tersebut adalah pekerja lepas.

Baca Juga  Swadaya Karang Taruna Kampung Bumi Jaya Kecamatan Negara Batin

“Ya semuanya pekerja lepas pak. Kami kerja harian, tidak ada kontrak,” lanjutnya.

Karena hal tersebut, dugaan terkait tidak mementingkan keselamatan para pekerja semakin menguat. Sebab, ketika tidak adanya kontrak dalam suatu pekerjaan, maka sang pemilik pekerjaan menjadi lebih lepas dari tanggung jawab apabila ada hal yang menimpa para pekerjanya.

Baca Juga  Ali Rahman : Anggaran Perubahan APBD Sudah Maksimal

Tentunya akan sangat miris apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi kepada para pekerja yang ada. Padahal dalam Permen PUPR sendiri sudah disebutkan terkait keselamatan para pekerja.

Sampai sekarang, orang yang memegang jabatan lebih tinggi dalam proyek tersebut masih tidak bisa dikonfirmasi. Itu karena para pekerja yang ada tidak tahu kontak maupun bagaimana cara menghubungi orang – orang tersebut. (RWK/AT)