[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Gunung Labuhan (RWK)- Memasuki 2021 ini, warga Way Kanan terkhususnya kecamatan Gunung Labuhan mengeluhkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang semakin tinggi. Kenaikan PBB di Kabupaten Way Kanan , mulai dari 15 hingga 500% tanpa ada pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat atau wajib pajak.
Berdasarkan penelusuran pemilik PBB atas nama Edwin di Kampung Bengkulu Jaya m, Kecamatan Gunung Labuhan, tahun 2015 membayarkan PBB sebesar Rp 5.000. 00;. Di tahun 2019 dan Tahun ini sama persis menjadi Rp 45. 000. 00; atau kenaikan sebesar 500 persen, dengan luas tanah 120 meter persegi (m2).
“Kok bisa begitu, dulu saya cuma bayar Rp 5. 000 kok sekarang bisa segede itu padahal kan gak ada pemberitahuan sedangkan ukuran pekarangan saya tidak terlalu luas”tuturnya.
Begitu juga di kampung-kampung lain yang bukan hanya di Gunung Labuhan melainkan di kecamatan lain yang ada di Way Kanan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menaikkan PBB dengan persentase bervariasi, disesuaikan dengan harga nilai jual objek pajak (NJOP) dengan harga pasar atau harga jual tanah di wilayah tersebut.
Terpisah Khairul Shaleh merasa heran mengenai naiknya PBB tanpa adanya sosialisasi.
“Saya sangat terkejut menerima SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB tapi tidak ada pemberitahuan”ucapnya.
Terpisah, Roni yang juga tetangga Khairul mengatakan dengan kenaikan pajak tapi pembangunan tidak sesuai.
“Pajak tambah tahun makin melonjak naik tapi pembangunan infrastruktur jalan tidak ada yang mulus”pukasnya.