Pandemi, Pajak Daerah Alami Penurunan

sosial Budaya154 Dilihat
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Blambangan Umpu. – Pendapatan Kabupaten Way Kanan, yang berasal dari penerimaan pajak tahun ini mengalami penurunan, Hal itu tersirat dari data yang berasal dari Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda.( Badan Pendapatan Daerah ) Way Kanan langsung dari .Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan H. Hendri Syahri, S.T., M.T.,

Menurut Hendri penurunan itu diakibatkan oleh pandemi Covid – 19 yang sedang berlangsung.

“Covid ini memang sangat berdampak sekali ke pendapatan daerah. Sehingga membuat pajak yang didapatkan dari masyarakat menjadi berkurang,” jelasnya.

Masih menurut Hi. Hendri Syahri.ST.MT bahwa pajak yang didapatkan di tahun 2019 .Rp. 18 miliar. Tapi, di tahun 2020 hanta terkumpul 16 miliar. Atau terjadi penurunan hingga 10 persen lebih.

Baca Juga  Giat Apel Bersama Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan pada Masyarakat

Hendri juga menjelaskan bahwa memang masih ada masyarakat yang menunggak urusan pajak , hal itu dikarenakan kondisi saat ini. Tentu saja tidak lain dan tidak bukan karena Covid – 19,” terangnya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Lebih jauh Hendri menerangkn bahwa jenis pajak ada dua yang pertama ialah Official Assessment, lalu ada juga Self Assessment. Official Assessment adalah pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah, misalnya PBB, Pajak Air Tanah, dan Pajak Reklame. Lalu, Self Assessment ialah sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan, seperti Pajak Restoran, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Baca Juga  Pendaftaran Kepala Kampung Marga Jaya Diserbu Peminat

Namun bukan berarti pemerintah lepas tangan begitu saja, Pemerintah pastinya tetap memberikan kontrol kepada jenis pajak yang ini.

Di Kabupaten Way Kanan, dari 9 pajak yang ada, 6 diantaranya ialah jenis pajak Self Assessment.

“PBB ( Pajak Bumi.dan Bangunan red, ), masih ada beberapa yang belum lunas. Namun, mereka yang belum lunas itu masih memiliki kesadaran dan etikat baik untuk terus melunasinya, ini karea vovid, semua memang benar covid ini sangat mengkhawatirkan, sampai – sampai pada tahun lalu itu Bupati Way Kanan sampai mengeluarkan kebijakan untuk tidak memberikan denda kepada masyarakat yang telat membayar PBB. Tapi cuma sampai Desember saja,” tutur.Hendri.

Baca Juga  BUDIDAYA JAHE DALAM POLYBAG

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan ini berharap kepada masyarakat agar lebih bekerja sama. “Uang pajak itu untuk pembangunan Daerah. Jadi, masyarakat sendiri sangat diharapkan untuk sadar pajak. Peran serta masyarakat dalam pembangunan Daerah itu juga sangat penting,” tegasnya.RWK/AT/SPR