Pamerkan burung saat Vidio Call Pemuda Tanggamus Dikurung di Way Kanan

Umum0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu RWK.- Pamer Alat Kemaluan Saat Video Call, Seorang Pemuda Diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan

Seorang pemuda berinisial M alias Udin (27) warga Dusun Way Halom Kampung Way Halom Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus harus berurusan dengan Polisi Way Kanan,  karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime. Minggu (12/06/2022).

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Tedy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra bahwa kronologis kejadian berawal pada Sabtu, 14 Mei 2022 pukul 18:30 WIB, telah terjadi tindak pidana tentang ITE, di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Cegah Pungli, Personel Polsek Gunung Labuhan Gencarkan Sosialisasi

Saat itu TE menerima pesan aplikasi WhatsApp di Handphone dari pengirim tidak dikenal dengan nomor 0857836XXXXX dan 0813244XXXXX.

Setelah dilihat pesan tersebut berupa video dimana istri dari TE sedang video call dengan seorang pria sambil memperlihatkan alat kemaluanya masing-masing.

Atas kejadian itu, membuat TE tidak terima dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Baca Juga  Breaking News , 1 Rumah di Bumi Agung Habis di Lalap Api

Kronologis penangkapan  terjadi pada hari Kamis, 09 Juni 2022 pukul 14:00 WIB Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informas dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka  di jalan raya Desa Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

Petugas yang menerima informasi, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Udin tanpa perlawanan dan membawanya ke mako Polres Way Kanan untuk dilakukan interogasi,”Ungkap Kasatreskrim.

Baca Juga  Dilema Petani Jagung

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UURI NO 44 tahun 2008, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. RWK I