Non PNS juga Dapat Bantuan Subsidi Upah Dari Kemendikbud

Way Kanan (RWK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Melalui Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan menggelontorkan dana bantuan subsidi upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil (PNS). Jum’at (20/11).

Bantuan subsidi upah (BSU) akan diberikan di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Bantuan subsidi upah (BSU adalah bantuan subsidi upah yang diberikan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.

Baca Juga  Pembangunan Drainase Gunung Baru Bermasalah, Inspektorat Akan Pelajari

Sasasan BSU meliputi: Dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan senilai Rp 1,8 juta dan hanya diberikan satu kali. Jumlah BSU ini akan dipotong pajak penghasilan (PPh) 5% bagi yang sudah memiliki NPWP dan potongan 6% bagi yang belum memiliki NPWP.

Baca Juga  Edward Pilihlah Kakam yang bisa majukan Kampung

Menurut pantauan Radar Way kanan, Kemendikbud menyiapkan anggaran total Rp 3,66 triliun untuk BSU ini.

Total sasaran penerima BSU sebanyak 2.034.732 orang. terdiri dari: – 167.277 dosen pada PTN dan PTS. – 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. – 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Baca Juga  Kampung Kota Baru Gelar Apel Senin Pagi Sebagai Ajang Silaturahmi

Adapun syarat dan kententuannya, Warga negara Indonesia (WNI), Berstatus bukan PNS, Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.RWK/AWAL.