Blambangan Umpu (RWK) – Menindaklanjuti pedoman pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN red) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan. Kamis (29/10).
Ir. Mulyadi irsan M.T keluarkan surat edaran nomor: 800/901/V.02.WK/2020 dalam surat edaran tersebut bahwa sehubungan dengan keputusan bersama menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, ketua komisi aparatur sipil negara dan ketua Badan pengawas pemilihan umum nomor: 05 tahun 2020, Nomor:800-2036 tahun 2020, Nomor: 167/KEP/2020, Nomor: 6/SKB/KASN/2020.
” telah ditetapkannya Pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan pada proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung,”Tulis Ir. Mulyadi irsan M.T dalam surat edarannya.
Adapun hal-hal himbauan oleh pjs bupati Kabupaten Way Kanan yakni,
- agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menjaga netralitas, soliditas dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan ASN.
- kategori pelanggaran netralitas ASN pada saat setelah penetapan calon dan ancaman atau sanksi hukum.
- Kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD red) untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat edaran ini dengan sebaik-baiknya. “Himbau pjs bupati way kanan dalam surat edarannya.
Ir. Mulyadi irsan M.T Menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat dikenakan ancaman atau sanksi hukum,” hukuman disiplin sedang atau berat berdasarkankan PP 53/2010 atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan PP 53/2010.”Tegasnya.RWK/Awal