Miris! DAK 2023, Pembangunan dan Rehap SMKN 1 Nebes diduga Penuh dengan Penyimpangan

Umum16 Dilihat

RADARWAYKANAN.COM – Sungguh Miris, itulah ungkapan yang lebih tepat dengan Bantuan Pemerintah berupa pembangunan Ruang Laboratorium Fisika, Pembangunan Ruang Bimbingan konseling (BK), Pembangunan Ruang UKS, Rehabilitasi Ruang Praktik Kejurusan, Rehabilitasi Ruang TAta usaha SMKN1 Negeri Besar yang bersumber dari DAK Fisik tahun 2023, dengan Pagu mencapai 1.7 Milyar lebih, yang dikerjakan oleh CV.Bintang Merah Khatulistiwa yang berkantor dijalan Padat Karya GG Damai No 35 Rajabasa kota Bandar Lampung, diduga Sarat dengan penyimpangan.

Baca Juga  Sebatang Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang Di Kampung Banjar

Pasalnya diduga ada beberapa permainan dilapangan saat Awak Media berkunjung dilokasi.bahkan pondosi dasar dari bangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi,Mulai dari kedalaman dan ketinggian pondasi dasar bervariasi antara 9,10,12,35 dan 60 CM.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dilapangkan dari keterangan Abdul selaku kepala tukang yang dipercaya oleh pihak pemborong memberikan keterangan bahwa seharusnya kedalam pondasi sesuai spesifikasi adalah 60 CM.
“Iya pak seharusnya kitinggia pondasi bila sesuai spesifikasi adalah 60 CM,Tapikan kita disini sebagai pekerja yang disuruh oleh Bos jadi kita kerjakan sesuai perintah dan ngak berani melanggar “.Jelasnya

Baca Juga  Ketua Dewan Pers Meninggal Dunia, Ketum DPP PJS Ucapkan Duka Cita

Mirisnya lagi bahwa proyek dengan Anggaran 1.7 Milyar tidak memiliki konsultan atau pengawas dan hanya murni dipercayakan kapeda tukang yang dipercayakan oleh pihak pemborong

Dengan tidak adanya ketransparanan dari Pihak Pemborong, dapat di simpulkan bahwasannya ada hal yang di tutup – tutupi dan diduga ada Praktik – Praktik kecurangan dalam Kegiatan tersebut.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418
Baca Juga  Kerjasama Tidak Dibayar, Ratusan Awak Media Lampura Gelar Aksi hingga Melapor ke Polisi

Maka dari itu Kami selaku Kontrol Sosial, meminta kepada Pihak – Pihak terkait terutama Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Selaku pemilik Anggaran , untuk dapat menindak tegas kepada Pihak Pemborong bangunan, jika memang benar di temukan adanya penyimpangan maka Pondasi yang telah terpasang harus di bongkar dan di ganti dengan Sesuia yang tercantum didalam RAB.
(RWK JONI)