[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu-RWK, – . – Dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan Nasonal Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan), mulai mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada para petani yang mengacu pada Surat Menteri Pertanian RI Nomor 200/SR.229/M/12/2021, Perihal Alokasi Pupuk bersubsidi Tahun 2022 untuk Sektor Pertanian.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Dan Peternakan (TPHP) Kabupaten Way Kanan, Ir, Maulana Muhidan M.AP, melalui Sekertaris Dinas (Sekdin) Rofiki. S.TP, MM menuturkan bahwa, penditribusian pupuk bersubsidi telah di mulai pada awal januari tahun 2022 ini.
Adapun syarat mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut harus melalui Kelompok Tani yang telah terdaftar dan terakomodir dalam gabungan kelompok tani(GAPOKTAN) setempat yang diusulkan kepada Dinas Petanian melalui Penyuluh Pertanian yang kemudian akan diteruskan kepada Kementerian Pertanian.
Sekdin Rofiki juga menjelaskan, bahwa permintaan akan pupuk bersubsidi itu harus di usulkan melalui simluhtan (sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian).Usulkan ke penyuluh pertanian lapangan (PPL).
“Harus masuk usulan di Simluhtan,”terang Sekdin Rofiki.
Adapun jenis Pupuk dan besaran subsidinya yang dikirim oleh Kementan tersebut adalah, Npk sebesar 22,17%, Urea 58,35%, ZA 45,01%, Sp36 sebanyak 38,23%, dan Organik 7,4%.
Sementara untuk Kwalitas pupuk bersubsidi, sama dengan pupuk non subsidi.
Selain pupuk, Kementan juga mendistribusikan benih benih pertanian, dengan dominan benih yaitu padi dan jagung, “Terkait benih, ya tergantung usulan, dengan mayoritas adalah Padi dan Jagung, “tutup Rofiki. RWK