Masih Banyak Penyidik Yang Belum Memahami Dan Menerapkan Peraturan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang

Hukum2 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu, (RWK)– Kemampuan Penegak Hukum dalam menangani perkara,
Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harus benar-benar dikuasai, agar tidak salah dalam mengambil langkah.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung memberikan kegiatan Pelatihan Fungsi Teknis Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) kepada Penyidik dan Penyidik Pembantu Polres Way Kanan di Aula Adhi Pradana yang didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Evinater Siallagan dengan dihadiri Kabagren, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Tahti, anggota Polres Way Kanan dan para Kanit Reskrim Polsek Jajaran, Selasa (23/11).

Baca Juga  250 Anggota Polres Way Kanan Lakukan Rikkes Berkala Tahun 2020.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung menjelaskan pelatihan Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), modus operandi dan langkah penyidikan Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang bertujuan agar Penyidik dan Penyidik Pembantu Polres Way Kanan memahami peraturan yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Baca Juga  Diduga Proyek Irigasi Memakan Korban Nyawa

“Sehingga kemampuan penegak hukum dalam menangani perkara tersebut secara komprehensif dan terpadu betul -betul dikuasi penyidik,”Ungkap AKBP Binsar.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Namun dalam realitasnya, hingga saat ini dalam perkembangannya masih banyak penyidik yang belum memahami dan menerapkan undang-undang tersebut.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap undang undang Tindak Pidana Korupsi dan TPPU sangat diperlukan bagi personel Reskrim dalam rangka penegakan hukum, agar para pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang dapat dihukum sesuai kejahatannya.

Baca Juga  Penembakan Istri , Pelaku Dapat Bayaran Fantastis dari Suami

Lebih jauh, AKBP Binsar Manurung berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat untuk personilnya dalam menunjang pelaksanaan Tupoksinya masing – masing, sehingga Hukum di Bumi Ramik Ragom dapat berjalan sesuai aturan yang ada. (RWK/Kadarsyah).