[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Radarwaykanan.com. Blambangan Umpu-Diduga Gelapkan Dana Desa Tahun anggaran 2020 hingga Ratusan Juta, akhirnya Kejari Way Kanan mengganti Baju Kepala Kampung Negeri Mulya dengan Baju Baru (Rompi Merah red).
Pengamanan itu didasari Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-82/L.8.17/Fd.1/07/2022, Tanggal 21 Juli 2022, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Kepala Kampung Negeri Mulya Paidi Tarjo sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 09 Agustus 2022, di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Way Kanan.
Diberitakan Sebelumnya, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Paidi yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan BLT-DD Kampung Negeri Mulya Tahun 2020 dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 475.056.755,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti yang cukup bahwa Tersangka Paidi Tarjo yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kejari Way Kanan H. Soesilo, S.H melalui Kasi Intelijen Pujiarto, S.H.,M.H. mengatakan penahanan terhadap Tersangka dilakukan dengan tujuan agar Tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana yang telah dilakukan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Way Kanan Syarpani saat di konfirmasi Radarwaykanan.com membenarkan bahwa untuk saat ini Kepala Kampung Negeri Mulya telah dititipkan Kejari Way Kanan.
“O ya betul, dititip Kejari Way Kanan Pukul 15.35 WIB tadi”jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Gunung Labuhan Radius Oktorisa S.STP Melalui Sekretaris Camat Joni Effendi SE,MM. Saat ditanya mengenai Pejabat Sementara Kampung Negeri Mulya dirinya menjelaskan untuk saat ini masih dipimpin oleh Paidi Tarjo.
“Masih Paidi Belum ada(belum dipimpin oleh PJ red)”pungkasnya. (RWK/Kadarsyah).