[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Blambangan Umpu (RWK)-Surat keterangan (Suket) Domisili pengganti sementara KTP-Elektronik sebagai bukti identitas diri masih sah secara hukum digunakan dalam menentukan pilihan saat pilkada. Namun, legalitas suket tersebut harus dijamin oleh pihak yang menerbitkannya.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan Refki Darmawan, S.H. bahwa “pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran Disdukcapil Way Kanan perihal tersebut, tujuannya, agar tidak terdapat persoalan pada saat pelaksanaan pilkada.
Jika mengacu undang-undang, di PKPU Nomor 8 Tahun 2018 dan Draf Putungsura masih berlaku KTP-Elektrinik dan Suket, tetapi dinas dukcapil tidak lagi mengeluarkan Suket.
suket merupakan KTP sementara yang sah sebagai identitas diri, artinya, bisa digunakan atau menjadi hak warga masyarakat menyalurkan suaranya, namun, harus jelas legalitas dan keabsahannya dari pihak yang menerbitkan tegas Refki.
Masih menurut Refki, selama ini Kita selalu kordinasi dengan disdukcapil terkait data pemilih, dari pencoklitan (pencocokan dan penelitian) data pemilih, pemilih yang kita temukan belum ber-KTP elektronik, kita serahkan datanya ke disdukcapil, informasi yang kita terima data-data tersebut sudah didistribusikan ke operator kampung untuk mendorong masyarat yg belum ber KTP-Elektronik melakukan perekaman.
Dinas kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Way Kanan tidak lagi mengeluarkan surat keterangan atau suket sebagai pengganti E-Ktp karena saat ini blangko KTP di dinas dukcapil masih terpenuhi dan mencukupi.
Bagi masyarakat yg sudah memiliki hak pilih tapi belum masuk dalam DPT dapat memilih dengan menunjukan KTP-ELEKTRONIK kepada KPPS saat akan memilih.
Petugas KPPS harus merupakan masyarakat sekitar TPS dan kebanyakan RT, RW atau kadus di daerah setempat, sehingga petugas KPPS tersebut tentunya mengenal masyarakat disekitarnya.” Pungkasnya
RWK/Alba