Kunjungan Inspektur Pembantu Wilayah Terkait Dugaan Mark Up Data Penerima Bansos

Lampung Utara – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK-RI nampaknya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP Inspektorat Provinsi Lampung.

Secara maraton terkonfirmasi sedang melakukan penyelidikan di 15 Kabupaten di Provinsi Lampung, termasuk Kabupaten Lampung Utara, terpantau pada hari ini ada dua kecamatan yang sedang di periksa oleh Tim Audit BPK-RI, Senin ( 9/11) kemarin.

Di dalam pemeriksaan Audit BPK-RI di salah satu Kecamatan di Kabupaten Lampung Utara, diduga kuat ada dugaan Mark up data selaku penerima Bansos Paket Sembako bantuan dampak Covid – 19 dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat KPM 49 Kepala Keluarga.

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) Provinsi Lampung diketahui, telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat bernama Ratna Dewi, terkait dugaan Mark up Bantuan paket Sembako habiskan anggaran 9,8 Miliar.

Terkait hal tersebut, Inspektur pembantu wilayah V Inspektorat Provinsi Lampung, Haris Kadarusman mengatakan telah memanggil ketiga orang tersebut.

Baca Juga  Setelah Viral, Baru Akui ada Kelebihan Dana Pembangunan RBM Donomulyo

Melalui berita acara permintaan keterangan untuk dimintai klarifikasi dengan mengajukan 11 pertanyaan, tiga pertanyaan pembuka, lima pertanyaan terkait pemberitaan di media, dan tiga lainnya pertanyaan penutup.

“Sesuai perintah, kita sudah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan dengan memanggil Ibu Ratna Dewi pada Senin kemarin mengenai substansi pemberitaan di media,” ujarnya.

Dari klarifikasi tersebut, Ratna menyatakan tidak adanya mark up anggaran dan tidak ada pembuatan komitmen atau KKN yang terjadi terkait pengadaan paket sembako bantuan Covid – 19 Biro Kesejahteraan Sosial Sekretaris daerah Provinsi Lampung.

Haris pun menyebutkan Ratna siap untuk dimintai keterangan serta klarifikasi lebih lanjut untuk di Audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid – 19.

“Sesuai Instruksi Presiden No 4 tahun 2020 dan diperkuat dengan surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pihak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan audit,” ujar Haris.

Baca Juga  UPT Puskes Negeri Besar : Selamat dan Sukses Hari Ulang Tahun Radar Way Kanan Ke 3

Selain APIP, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebut juga diminta melakukan audit terkait kepastian kewajaran harga dan proses perencanaan hingga pendistribusian pengadaan 98 ribu paket sembako tersebut.

Selain itu juga, pihak Haris juga sudah mendapat surat dari Sekdaprov Lampung untuk melakukan audit terhadap bantuan penanganan Covid – 19.

“Mengenai proses hukumnya, harus dilihat secara keseluruhan terlebih dulu, karena hasil auditnya juga kan belum keluar,” jelas Haris.

Proses audit itu, lanjut Haris, biasanya membutuhkan waktu selama 10 hari bahkan bisa lebih tergantung kondisi serta situasi di lapangan. Proses pengadaan dan pendistribusian di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung juga diperiksa.

“Kita melakukan audit, apabila nanti ditemukan benar adanya permainan harga maka uang akan dikembalikan ke rekening Kas Daerah (Kasda) dengan tenggat waktu maksimal 60 hari,” ucap Haris.

Baca Juga  Rektor Institut Al Ma'arif Way Kanan Lepas 232 Wisudawan/i Tahun 2023

Sementara Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfotik) Lampung, A. Chrisna Putra mengatakan total anggaran senilai Rp 9,8 miliar tersebut yakni untuk pengadaan 98.000 paket sembako bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid – 19 di 15 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung.

Ratna yang dikonfirmasi pada kesempatan berbeda menyangkal tudingan mark up pengadaan bansos.
“Memang ramai kabar kalau Karo Kesra ada mark up harga, saya sudah membuat surat kepada tim audit untuk melakukan audit ke tim penyedia,” ujar Ratna.

Ratna menjelaskan apabila ada kejanggalan harga yang lebih mahal dalam pengadaan bansos Covid-19, maka tim penyedia yang akan mengembalikan anggaran tersebut.

“Ada surat pernyataan dari tim penyedia yang akan mengembalikan anggarannya. Jadi kalau ada dugaan fiktif tidak mungkin itu kita lakukan, karena sebelum pelaksanaan sudah diperiksa lebih dulu,” jelasnya. (RWK/AT)