KPU :Jika Tidak Masuk DPT Bawa KTP

sosial Budaya86 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu (RWK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Way Kanan 2020 pada Kamis 15 Oktober lalu. Namun warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan KTP elektronik atau e-KTP. Rabo (21/10).

Kordiv Data dan Informasi KPU Way Kanan I GEDE Klipz Darmaja, S.Ag.,M.Pd.H
mengatakan, bahwa warga tidak akan kehilangan haknya meskipun tidak masuk dalam DPT. Namun warga tersebut harus memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Kalau pasca penetapan ini sampai 9 Desember nanti masih ada warga Way Kanan yang memenuhi syarat belum terdaftar dalam DPT, tetap masih bisa menggunakan hak pilihnya,” Ucap I Gede.

Baca Juga  Pembangunan Pagar Kampung Sidoarjo Diduga Syarat Penyimpangan

Beliau menjelaskan, bagi warga yang tidak terdaftar di DPT, penggunaan hak pilih dilakukan dengan KTP elektronik. Namun waktu memilihnya terbatas yakni satu jam sebelum TPS ditutup.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“Jadi penggunaan hak pilihnya itu satu jam sebelum TPS ditutup dan di TPS terdekat dengan alamat yang tercantum di KTP-nya. Kalau yang terdaftar di DPT kan bisa dari pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB,” jelasnya.

I Gede Menegaskan, saat ini warga tidak dapat lagi masuk dalam DPT meskipun memenuhi syarat. Sebab, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020, DPT diumumkan pada 9 hingga 16 Oktober 2020.

Baca Juga  Kampung Kota Bumi Way Kanan Sukses Bangun Infrastruktur Melalui Dana Desa

“Untuk masuk dalam DPT sudah tidak bisa lagi kita akomodir, karena tahapan sudah selesai. Tapi kalau untuk menggunakan hak pilih tidak hilang selama yang bersangkutan memenuhi syarat,” Tegasnya. 

Lebih jauh beliau Menambahkan , setiap tahapan yang dilakukan KPU sudah diatur dalam PKPU dan tidak boleh dilanggar. Termasuk batas akhir penetapan DPT yakni pada 16 Oktober 2020. Sebab menurut, jika dilanggar, akan berdampak pada tahapan lainnya, terutama untuk pengadaan logistik.

Baca Juga  Sungai Budi Group Bagikan 4500 Paket Sembako

“Kalau dihitung-hitung memang masih lama lagi sampai 9 Desember. Tapi kan ini tidak sebatas penetapan DPT saja, sudah ada tahapan lain terutama dengan logistik,” Tambahnya. 

Menurutnya, jika penetapan DPT dilakukan tidak sesuai dengan PKPU, selain akan mendapat teguran dari pengawas, juga akan berdampak pada pengadaan logistik.

“Pengadaan logistik bisa terhambat. Karena logistik ini disediakan sesuai DPT yang ditetapkan. Misalnya surat suara, itu kan kita tidak boleh mencetaknya sembarangan, harus sejumlah DPT yang ditetapkan ditambah 2,5 persen,” pungkasnya.RWK/Awal