[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]
Gunung Labuhan (RWK) – Pendamping PKH melakukan Rapat koordinasi bersama dengan Keluarga Penerima Harapan dikampung Curup patah.
Dalam Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Balai Kampung curup patah, PJ kepala kampung Rahmat Ria Tambunan SE bersama Pendamping PKH,Buk aci dalam Rakor menyampaikan beberapa hal terkait kebijakan di tahun 2021 bahwa Realisasi Bantuan PKH Tahun 2021 Ada perubahan Nominal yang akan diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
“Ditahun 2021 ada beberapa kebijakan yang berbeda dari sebelum nya yang mana jumlah nominal akan di ambil dari jumlah anak yang masih sekolah yakni jika anak sekolah dasar 2 maka akan di ambil satu begitu juga dengan SMP dan SMA”tuturnya,kamis(07/01).
Maksimal yang diterima oleh KPM terdiri dari 2 komponen yang telah ditentukan dan diambil dari Nominal komponen yang lebih besar. Penyaluran dibagi dalam 4 tahap dalam 1 tahun.
Nominal besaran yang diterima:
Ibu hamil dan Balita Rp. 750,000,-SD Rp. 275,000,-SMP Rp. 375,000,-SMA Rp. 500,000 –
Adapun untuk Penerima PKH yang menurut hasil validasi dan kunjungan lapangan sudah dinilai oleh Pendamping PKH sebagai keluarga yang dipandang mampu dan tidak berhak mendapat bantuan, maka pendamping PKH dapat melakukan penghentian pemberian bantuan kepada keluarga tersebut.
Rapat Koordinasi dilanjutkan dengan pembahasan bagi yang nol saldo.
“bagi yang nol saldo saat ini masih kami,tindak lanjuti karna sebelumnya ada cleansing dari pihak bang untuk menyesuaikan data kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP)”ungkap aci
Lebih Lanjut,Aci Mengatakan untuk penyaluran di tahun 2021 telah di keluarkan kebijakan yang mana pada saat pencairan diharuskan pengambilan dokumentasi.
“untuk penyaluran kita harus mengambil dokumen foto bersama uang yang telah diterima dan disertai begron tempat pengambilan”pukasnya.RWK/HABIBI A.P