
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK),– Pandemi Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai, bahkan kian meluas penyebarannya sejak awal tahun lalu. Nampaknya masih menjadi perhatian Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 17 tahun 2021 tentang pengunaan dana transfer ke Daerah dan Dana Desa. Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Pusat mewajibkan pemerintah Kampung menganggarkan minimal 8 Persen dari pagu Dana Desa(DD), setelah di potong anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), guna penanganan Covid-19 di tingkat Kampung.
Hal ini di benarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan Ixuan Ahmadi, S.Sos melalui Kepala Bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Kampung Rawan Utara,
“Ya benar, dan sudah kita sosialisasikan kepada Pemerintah kampung terkait peraturan Menteri keuangan itu,” terang Rawan, Kamis (4/3).
Lebih lanjut, anggaran 8% dari pagu Dana Desa tersebut, akan dipergunakan kampung untuk membiayai kegiatan penanganan Covid-19. Seperti, Sosialisasi dan Edukasi, Penyemprotan disinfektan di fasilitas umum, Pengadaan Sarana cuci tangan di sarana pelayanan Masyarakat, pembagian masker, operasional posko Kampung penyediaan ruang isolasi, dan pemberian bantuan sembako bagi warga yang terpapar Covid-19. Termasuk kebutuhan protokol kesehatan untuk pemilihan Kepala kampung.
“Yang paling penting sebenarnya, dari penanganan Covid di kampung adalah bagaimana Pemerintah kampung dengan anggaran tersebut dapat mengedukasi dan mensosialisasikan kemasyarakat tentang bahaya Covid. serta kepatuhan Masyarakat terhadap Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” harapnya.
Namun yang pasti, lanjut Rawan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait penanganan Covid tahun ini, bagi Pemerintah Kampung yang tidak menganggarkan 8% penanganan Covid, maka Sanksinya adalah pencairan tahap dua dipastikan bakal tidak disalurkan,” pungkasnya. RWK/Alba