RADAROKURAYA.COM – Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau jaminan kesehatan nasional yang dikenal dengan nama BPJS merupakan Program Jaminan Kesehatan (JKN) yang dilakukan menggunakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Program Jaminan Kesehatan (JKN) tersebut diperuntukkan bagi penduduk Indonesia, terutama masyarakat miskin yang tidak mampu sehingga iuran atau pembayaran jaminan kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah.
Bagi masyarakat yang sudah pernah memiliki BPJS/BPJS non-aktif ternyata bisa beralih ke Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Demikian dilansir Radarlampung.co.id dari akun media sosial Instagram @pemkot_solo pada Rabu, 14 Desember 2022.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berkas permohonan pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS non-aktif.
1. Surat permohonan dari Lurah/Kepala Desa kepada Dinas Kesehatan Kota setempat.
2. Fotokopi Kartu Keluarga, E-KTP, KIA (jika ada), dan akta kelahiran (bagi yang belum memiliki E-KTP).
3. Surat pernyataan tidak mampu membayar Premi BPJS yang ditulis tangan oleh pemohon, dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa di wilayah tempat tinggal masing-masing.
4. Surat Keterangan Domisili (paling sedikit 5 tahun berturut-turut).
5. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dketahui oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa.
6. Fotokopi kartu BPJS lama.
7. Surat pernyataan peralihan dari BPJS ke KIS yang ditandatangani di atas materai 10.000.
8. Pengajuan berkas ke Kelurahan setempat, yang kemudian akan di antarkan oleh petugas Kelurahan ke Dinas Kesehatan Kota (maksimal 15 hari kerja).
Berita ini juga telah tayng di Radarlampung dengan Judl ” Ini Syarat dan Alur Pengajuan Pengalihan BPJS/BPJS Non-Aktif ke Kartu Indonesia Sehat” link https://radarlampung.disway.id/read/659486/ini-syarat-dan-alur-pengajuan-pengalihan-bpjsbpjs-non-aktif-ke-kartu-indonesia-sehat/15