Hi Saipul, Masalah BUMKam Gemah Ripah Sudah Diserahkan Ke Instansi Terkait

sosial Budaya144 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Menyikapi dugaan ASN yang menggelapkan sejumlah uang, Sekretaris Daerah Sekaligus Pj. Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Waykanan Saipul, S.Sos., M.I.P., menyerahkan semuanya kepada Instansi yang Berwenang, Sabtu (20/3).

Saipul menjelaskan untuk urusan sanksi memang sudah diserahkan kepada Instansi yang terkait.

“Kan sudah disuruh mengembalikan uang oleh Inspektorat. Dia juga sudah mendapatkan teguran terkait dugaan kasus yang menimpanya,” jelasnya.

“Kalau memang telat, nanti pastinya pihak Inspektorat sudah ada langkah yang akan mereka lakukan. Selain Inspektorat masih ada Majelis Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi atau TP-TGR, lalu masih ada juga Aparat Penegak Hukum,” lanjutnya saat dikonfirmasi pada Jum’at (19/3) kemarin.

Baca Juga  CSR PSMI Diserahkan Di Kampung Negara Ratu

Sebagai informasi, bahwa ASN tersebut merupakan Ketua dari BUMKam Gemah Ripah yang terjerat kasus dugaan Penggelapan Uang pengadaan bibit ayam sebanyak Rp. 50.000.000,-. Bukan hanya itu saja, pihak BUMKam juga sebelumnya telah mendapatkan uang sebanyak Rp. 80.000.000,- untuk membangun kandang ayam. Namun, Kandang yang mereka bangun diduga tidak memakai uang sebanyak itu.

Dugaan penggelapan dana menguat ketika pihak BUMKam Gemah Ripah tidak mengakui bahwa mereka menerima uang sebanyak Rp. 50.000.000,- tersebut. Sedangkan Kepala Kampung Gunung Sangkaran Juanda mengatakan, bahwa uang tersebut tidak sampai satu hari berada di rekening Kampung. Itu karena pihak BUMKam Gunung Sangkaran segera meminta uang tersebut. Bahkan bukti transfer uang itu masih disimpan oleh salah satu aparat Kampung Gunung Sangkaran.

Baca Juga  Tanjung Rejo Pasang Himbauan Wajib Masker

Namun yang aneh ialah, temuan pihak Inspektorat Way Kanan mengatakan bahwa kerugian Negara yang ditimbulkan oleh pihak BUMKam Gemah Ripah tersebut tidak sampai Rp. 30.000.000,-.

Dari 60 hari batas pengembalian uang kerugian Negara, yang mana batasnya hari Selasa (16/3) kemarin, pihak BUMKam belum bisa mengembalikan uang tersebut. Tapi, pihak Inspektorat Kabupaten Way Kanan terlalu baik sehingga masih memberikan toleransi sampai hari Senin (22/3) yang akan datang. Alasannya karena pihak Inspektorat melihat adanya itikad baik dari BUMKam Gemah Ripah Tersebut. Dan mereka sudah membayar beberapa pada hari Selasa (16/3) lalu.

Di tempat lain, Kepala Kampung Gunung Sangkaran Juanda masih belum memberikan konfirmasi apapun terkait kasus dugaan Penggelapan Uang tersebut. Awak media sendiri sudah beberapa kali menelpon tidak diangkat dan ketika dikirimkan pesan juga tidak ada jawaban.

Baca Juga  KPM SRI REJEKI KEMBALI TERIMA BANTUAN

Masyarakat Kampung Gunung Sangkaran sendiri sangat mengharapkan para pihak berwenang untuk benar – benar membuat jera para pelaku yang merugikan Negara.

“Kalau tidak dibuat jera, bisa – bisa mereka mengulanginya lagi mas. Kalau sudah seperti itu, kami yang warga biasa tentunya akan menjadi sangat resah. Itulah mengapa pihak berwenang harus benar – benar bisa membuat mereka jera. Jangan takut, karena kami selaku masyarakat pasti akan memberikan dukungan apabila hal tersebut memang benar dan tidak menyeleweng dari aturan,” tegas TI salah satu warga Kampung Gunung Sangkaran. (RWK/AT)