[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Radarwaykanan.com – Laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan disorot karena mencantumkan anggaran main golf sebesar Rp3,1 miliar.
Potongan dokumen yang disebut berasal dari Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan itu, disorot karena anggaran untuk main golf yang nilainya miliaran.
Jadi makin panas, lantaran laporan terkait anggaran main golf ini muncul di tengah kisruh JHT.
Dalam laporan tersebut tertulis Jaminan Keanggotan Golf, yang merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31, Desember 2018 dan 2019.
Dengan masing-masing anggaran sebesar Rp3,1 miliar. Dnegan rincian yakni di Rancamaya, Bogor Rp1,4 miliar, Taman Dayu Golf Club Rp215 juta.
Cibodas Golf Park Rp180 juta, Damai Padang Indonesia Golf Rp473 juta, Palm Hill Country Rp202 juta, Pan Isi Development Rp177 juta dan PR Kokaba Diba Rp375 juta.
Dokumen tersebut diunggah akun Twitter Partai Rakyat Pekerja dengan akun @rakyatpekerja, yang langsung membuat heboh.
Tidak Ada Kaitan dengan Dana Peserta
Terkait adanya anggaran ini, Pejabat Pengganti Sementara Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji memberi penjelasan.
Menurut dia, jaminan keanggotaan golf yang nilainya mencapai Rp 3,1 miliar lebih tidak memanfaatkan dana peserta dalam pengelolaan program jaminan sosial.
Jaminan Keanggotaan Golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004 serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992.
Jaminan Keanggotaan Golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS), dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian.
Kemudian bukan juga dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial.
“Nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengelolaan dana jaminan sosial sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Serta diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI dan kantor Akuntan Publik serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan KPK secara langsung.
Tentunya, untuk memastikan dana peserta dikelola dengan baik dan terhindar dari penyelewengan.
“Kami imbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi dan jangan mudah terprovokasi di tengah situasi seperti ini,” tandasnya.* Dilansir oleh radarcirebon.com