[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK) – Setiap pemerintahan Kampung sangat diharuskan lengkap mulai dari Rt,Linmas, kepala dusun hingga kepala Kampung Guna melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat, untuk menghindari terhambatnya pelayanan masyarakat karena adanya kekosongan aparatur Kampung dalam suatu pemerintahan Kampung maka dari itu Kampung Gunung Sangkaran melaksnakan penjaringan Aparatur sebab ada dua jabatan Aparatur nya yang Kosong.
Pelaksanaan ujian seleksi (Penjaringan) perangkat Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan yang dilaksanakan di Balai Kampung Setempat, yang diikuti oleh 7 orang peserta yang telah mencukupi Syarat, Selasa (9/3)
Dengan menghadirkan Kepala Kampung Gunung Sangkaran Juanda, Ketua BPK Hasan Basri, Gajah tera SH Mh, Kasi pemerintahan Kecamatan mewakili Camat Blambangan Umpu ,Babinsa dan Babin Kamtibmas, serta Pendamping Desa Gunung Sangkaran Oktawan, Peserta seleksi, dalam seleksi tersebut juga di bantu oleh KKN Unila dalam pelaksanaan penjaringan selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
Saat dikonfirmasi Kepala Kampung Gunung Sangkaran Juanda membenarkan bahwasannya penjaringan tersebut dilaksanakan dalam rangka mengisi kedua aparaturnya yang sedang kosong yaitu kepala dusun dan kasi.
“Penjaringan ini kita lakukan untuk mengisi kekosongan sektor kasi pelayanan dan kepala dusun di Kampung ini. Proses penjaringan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, semoga kekosongan yang ada dapat diisi dan menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya”ujar Juanda.
Terpisah, Plh. Camat Blambangan Umpu Edi Suprianto, M.M. Melalui Kasi Tata pemerintahan Blambangan Umpu Gajah Tera.SH.,MH. Mengatakan penjaringan aparatur Kampung Gunung Sangkaran telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang ada.
“Sesuai degan amanah Kemendagri tentang anggaran dan pemberhentian perangkat desa, maka penjaringan ini pun dilaksanakan berdasarkan Permendagri No 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No 67 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Way Kanan No 9 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung nantinya kegiatan ini boleh dianggarkan dalam APBKam Gunung Sangkaran Tahun 2021.”ungkapnya.
Lebuh Jauh, Gajah Tera mengatakan dengan dilaksnakannnya penjaringan itu dirinya berharap supaya siapapun yang terpilih menjadi aparatur kampung dapat segera membaur dan menyesesuaikan diri sehingga dalam melaksanakan roda perputaran kegitan kampung dapat berjalan lancar tentunya di laksanakan dengan amanah penuh tanggung jawab”tutup Gajah Tera.
Hal senada dikatakan pendamping desa Gunung Sangkaran Oktawan saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwasannya Gunung Sangkaran telah melaksanakan Pennjaringan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Bahwa kegiatan penjaringan aparatur ini harus diselenggarakan mengikuti aturan Permendagri No 67 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Way Kanan No 9 Tahun 2017 dengan menggunakan anggaran dari Dana Desa/APKam T.A 2021. dan semua prosedurnya sudah memenuhi syarat dan kriteria alhamdulilah Gunung Sangkaran pada hari ini sedang melaksanakan proses tersebut, setelah seleksi ini nanti akan di adakan pelantikan agar sesuai dengan perundang undangan yang ada”pungkasnya, (RWK-K/Ardima/Anta).