Negara Batin (RWK) – Gorong – Gorong yang berada di Kampung Sari Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, yang pekerjaannya sudah hampir rampung, diduga terdapat sedikit kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tak bertuan tersebut .
Pasalnya proyek yang diduga tak bertuan tersebut sarat akan adanya penyimpangan anggaran serta pengurangan spesifikasi material pekerjaan. Selain itu, proyek gorong – gorong ini juga diduga tidak sesuai dengan gambar RAB yang ada. Dugaan tersebut muncul karena sampai sekarang proyek tersebut tidak terpasang papan informasi proyek, sehingga proyek tersebut terkesan proyek siluman.
Salah seorang pekerja proyek tersebut Erwan, ketika di konfirmasi awak media mengatakan bahwa, pekerjaan tersebut milik Provinsi yang di pegang oleh seorang Kontraktor.
“Ini proyek provinsi bang, untuk papan proyek saya tidak tahu menahu karna saya hanya seorang pekerja, proyek ini miliknya pak Supri,” tuturnya.
”Saya di sini hanya sebagai pelaksana saja mas. Untuk besaran dana anggaran maupun yang lainya saya tidak tahu menahu. Kalau di kirim material ya saya kerjakan apa adanya, dan untuk pemasangan papan plang proyek, nanti akan saya sampaikan kepada pak Supri,” tambahnya.
Pada hari Selasa (10/11) kemarin, ketika di singgung soal papan informasi proyek, Supri mengatakan, kalau sudah jadi ya nanti biar di pasang. ”Untuk papan informasi proyek nanti akan kami pasang,” imbuhnya.
Pihak Kontraktor sendiri memang sudah berjanji akan memasang papan informasi apabila sudah jadi. Namun, hingga saat ini, ketika proyeknya sendiri sudah hampir rampung dikerjakan, di lokasi tersebut masih saja tidak terpasang papan informasi proyek. Tentu saja hal seperti ini memunculkan dugaan seolah terkesan ada yang ditutupi oleh oknum Kontraktor tersebut.
Padahal masalah pemasangan proyek sendiri sudah sesuai dengan anjuran Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang tertuang di dalam pasal 20, pasal 21, pasal 28f, dan pasal 28j Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dan juga beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program dari pemerintah.
Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 / PRT / M / 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29 / 2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT / M / 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 ) .
Memang secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman informasi proyek biasanya di atur lebih detail oleh masing – masing Provinsi. Tapi jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan dan Undang – Undang bahkan patut di curigai bahwa proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai dengan prosedur sejak awal.
Sungguh sangat di sayangkan ketika pekerjaan yang menurut pengakuan dari pekerja di lapangan bahwa pekerjaan itu adalah proyek Provinsi, namun dari pihak terkait tidak memberikan contoh Ketransparanan dalam pelaksanaan kegiatan. Padahal dananya berasal dari anggaran pemerintah dan bukan dari uang saku pribadi sehingga dalam ketransparanan informasi publik sangat perlu adanya demi menghindari hal -hal dugaan penyimpangan di lapangan. (RWK/DALTON).