Gareng Pakai Shabu di Gubuk Kebun Karet Diringkus Polisi

Hukum, kriminal60 Dilihat
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis Shabu di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.  Minggu (15/11/2020).

Tersangka berinisial MR alias Gareng (41) warga Kampung Suka Maju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH., S.Ik.,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan tersangka, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pelaku Diduga Aniaya Seorang Wanita di Rebang Tangkas

Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Polres Way Kanan pada hari Kamis tanggal 12 November 2020 sekitar pukul  11.00 Wib langsung melakukan penyelidikan sampai dilokasi terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di sebuah gubuk yang berada di kebun karet.

Petugas selanjutnya mendekati dan menanyakan identitas laki-laki tersebut yang mengaku berinisial MR,  lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lain,  hasilnya ditemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,11 gram di atas lantai di gubuk tempat tersangka diamankan.

Baca Juga  Satu Pelaku Curas Dibekuk, Barang yang Dicuri Begitu Berharga

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap (Bong), dua lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai dan satu batang kaca pirek dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “ujar kasat Narkoba.

Baca Juga  Operasi Yustisi , Kapolres Way Kanan Beri Himbauan dan Teguran di Pasar

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.