Banjit – Kegiatan pekerjaan rabat beton yang menggunakan Dana desa Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2020 di Dusun Talang Sembilan Kecamatan banjit, diduga tidak sesuai dengan SOP. Lantaran tidak ada papan informasi atau papan proyek di lokasi pekerjaan tersebut.
Lokasi pekerjaan tersebut di temui langsung oleh tim wartawan investigasai di lapangan. Menurut hasil temuan tim, diduga bahwa pekerjaan rabat beton tersebut di ragukan mutu dan kualitas dari pekerjaan tersebut. Sebab pekerjaan Rabat Beton ini harusnya ada papan proyeknya dan juga ada gambar yang menjadi acuan para pekerja.
Menurut keterangan warga yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada awak media, mengatakan memasang plang papan nama tersebut wajib, Senin (9/11) kemarin.
“Sesuai aturan, seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya,” ungkapnya.
“Isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” terangnya.
Menurutnya, tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi pengerjaan proyek,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi kepala kampung Menanga Siamang mengatakan bahwa pelang itu pernah di pasang saat bulan 06 tapi banyak orang nakal yang tidak bertanggung jawab membuangnya papan Pelang proyek itu. “Sebelumnya sudah dipasangkan pelang tersebut, tapi banyak oknum nakal yang membuangnya,” tutupnya. (Rwk/D-R/AT)