Blambangan Umpu (RWK) – Menindaklanjuti pemberitaan hoax di akun media sosial dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada red) 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo red) dan Polri ikut serta dalam menjaga serta mengamankan amanat sistem demokrasi dalam proses pilkada serentak 9 Desember 2020. Senin (02/11).
Untuk memberantas pemberitaan hoaks di Pilkada 2020, Kominfo melakukan patroli konten negatif terkait Pemilihan Kepala Daerah 2020, Kerawanan tidak hanya berupa kumpulan massa, tetapi juga mencegah gelombang pemberitaan hoax di berbagai akun media sosial.
Menurut pantauan Radar Way Kanan Konten negatif yang ditemukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo red) akan segera ditindaklanjuti atau diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum dan badan pengawas pemilihan umum untuk memastikan telah terjadi pelanggaran.
Adapun beberapa larangan Lingkup Pengawasan Konten Internet dalam media sosial terkait Pilkada 2020
- Pancasila dan Pembukaan Mengganggu keamanan, UUD’45 dalam kampanye ketentraman, dan ketertiban umum.
- Menghina (SARA) pasangan calon kepala daerah dan wakil, dan/ atau partai politik
- Melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan.
- Mengganggu kemanan, ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan.
- Melanggar peraturan perundangan di Indonesia.
Terpisah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu red) Pada Pilkada 2020 selalu berupaya menangkal penyebaran hoaks atau berita bohong dalam Pilkada 2020.
Menurut Yesi Karnainsyah S.sos, banyak beredar foto atau gambar kecurangan di media sosial dan sejumlah pemberitaan mengenai kecurangan yang terjadi selama Pilkada 2020 yang membuat gaduh ruang pemberitaan.
“Kiranya diketahui publik tentang kiprah Bawaslu sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengawasi setiap tahapan pemilu dalam mengantisipasi berita hoaks (kabar bohong), ujar kebencian dan lain-lain yang marak tersebar di media sosial dalam setiap tahapan Pilkada,” Ucap Yesi.
Yesi Menyampaikan Memang jauh sebelum Pilkada berlangsung, sejumlah pihak banyak mengingatkan Bawaslu, bahwa pengawasan terhadap media sosial dinilai akan menjadi tantangan berat, terlebih selama masa kampanye. Ditambah banyaknya akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU menjadi tantangan Bawaslu dalam pengawasan konten media sosial dalam kampanye Pilkada Kabupaten Way Kanan 2020.
“Jumlah akun di luar yang resmi didaftarkan ke KPU oleh peserta Pasangan Calon Kepala daerah menjadi tantangan Bawaslu, karena biasanya akun yang tidak terdaftar di KPU ini memuat konten menjadi potensi ujaran kebencian,” imbuhnya.
Maka dari itu, Bawaslu Menegaskan untuk memperkuat kerja sama dengan beberapa pihak terkait hal tersebut Misalnya jalinan kerja sama dengan
kepolisian, KPU dan Badan Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna mengawasi konten Media sosial dalam Pilkada 2020. Hal itu untuk mencegah, mengawasi dan menindak konten hoaks dan ujaran kebencian terkait pemilu di Media sosial (Medsos).
” Untuk berita hoax memang tidak di atur dalam undang-undang pemilihan dan PKPU, larangan kampanye mengatur soal kampanye sara, ujaran kebencian, dll, untuk berita hoax bisa di laporkan ke kepolisian akun nya,” Tegas Yesi.
Dia juga berpesan supaya masyarakat berhati-hati sebelum menyebarkan atau membagikan informasi menggunakan media sosial. Sebab ketika menyebarkan informasi tanpa kita tahu ke benaran informasi itu apakah berita bohong
atau bukan.”maka bisa dituntut melakukan tindakan kriminal sesuai Undang-Undang yang berlaku.”Pungkasnya. RWK/Awal