[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]
Blambangan Umpu (RWK) – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan harus gigit jari dan menelan kekecewaan. Ini setelah keluarganya dinyatakan menerima BPNT dari Kemensos dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) telah di keluarkan namun tidak dapat dicaikan di kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik mereka.
Hal tersebut telah beberapa kali di tindak lanjuti oleh TKSK kecamatan Gunung Labuhan,Apun namun pihak bank mandiri mengatakan kartunya telah ada di bank namun untuk mengambilnya merti menghadap Dinas Sosial Kabupaten Way Kanan, Namun saat di temui di ruang kerja nya Kepala Dinas Sosial kabupaten Way Kanan Pardi mengatakan Pihaknya tidak punya wewenang terkait hal itu yang punya wewenang adalah pemerintah pusat.
“saya gak punya wewenang itu yang punya wewenang pemerintah pusat,lagian salah si penerima diwaktu kami membagikan kenapa tidak hadir, kalau KPM nya hadir sudah pasti kami berikan”Tutur Pardi di ruang kerjanya, Senin(01/02).
Amir Hamsah (40) salah satu KPM mengatakan, yang mempunya problem itu bukan hanya dirinya saja namun terdapat Lima KK dan dirinya tidak mau menyebutkan nama KPM tersebut.
“awalnya kami di kabari oleh aparatur kampung bahwa kami menerima BPNT,lalu kami tanyakan kartu KKSnya di bank mandiri setelah kami tanyakan pihak bank mengatakan agar menghadap Dinsos dulu baru bisa diberikan”ungkapnya.
Terpisah,TKSK kecamatan Gunung Labuhan Apun membenarkan hal tersebut bahwa Kartu Keluarga Sejahtera milik KPM telah berada di Bank Mandiri ,Namun untuk pengambilan di Bank Mandiri tidak dapat dilakukan lagi karena telah batas Limit waktu yang telah ditentukan Dinas Sosial akan bersurat ke Kemensos supaya KKP milik KPM tersebut dapat di miliki oleh penerima.
“pertama saya telah mengurus semuanya ke pihak bank Mandiri tapi tidak bisa di ambil karena telah lewat batas waktu, kedua saya telah menghadap Dinsos (Pardi red) pihaknya mengatakan akan bersurat ke Kemensos supaya KKS tersebut dapat dimiliki kembali”tambah Apun.
Namun hingga kini usaha tersebut seakan tak membuahkan hasil dan berbanding terbalik dengan apa yang di jelaskan oleh kepala Dinas Sosial pihak nya mengatakan tidak mempunya wewenang dalam hal ini sebab dirinya hanya menerima laporan saja.
“saya tidak punya wewenang dalam hal itu sebab saya cuma menerima laporan kalaupun BPNT nya cair ya langsung ke kecamatan bukan ke saya. Apakah kalian udah ke Bank,ke TKSK,kalau masalah ini terjadi cuma di Way Kanan saja saya Siap mengundurkan diri dalam artian saya tidak mampu mengurusnya. Tapi kan bukan di Way Kanan saja banyak di kabupaten lain.”katanya.
Masih kata, Pardi bahwa BPNT terdapat 2 jenis yakni BPNT lama yang telah di keluarkan sebelum pandemi,dan BPNT Covid-19.
“untuk BPNT lama itu gak ada batas kalau BPNT covid-19 batas bulan Desember 2020 saja itu yang saya ketahui jadi jangan salah”pukasnya. (RWK/Kadarsyah)