Digrebek ! WN Ditangkap Miliki Tembakau Sintetis

Hukum, kriminal6 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Baradatu-RWK, – – Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Way Kanan telah berhasil meringkus WN (31) Warga Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan yang diduga pelaku penyalahguna Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis tembakau Sintetis.. Sabtu (19/03/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menuturkan ”Tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis,” Ungkapnya.

Baca Juga  Camat Bumi Agung Tinjau Pendistribusian Beras Untuk 10 Kampung

Penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekitar pukul 10.30 Wib, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Tembakau Sintetis di Kampung Taman Asri, Baradatu.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Menindak lanjuti informasi tersebut Satgas Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial WN di salah satu rumah di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga  Polsek Bumi Agung Ringkus DPO Pelaku Curas di Jalan Umum Pisang Indah

Dalam penindakan petugas berhasil mengamankan barang bukti di atas meja di ruang tamu rumah WN berupa 1 (satu) buah kotak kardus yang dilakban warna cokelat terdapat kertas warna putih yaitu resi pengiriman dari salah satu kantor ekspedisi di baradatu.

Setelah dibuka kotak kardus tersebut, didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan daun kering diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis.

Baca Juga  Selamat Jalan IPDA Rutaman

Selanjutnya TSK beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) tahun,”Ujarnya.RWK