Diduga Tenaga Kesejahteraan Kecamatan Gunung Labuhan Menjadi E-Warung.

Gunung Labuhan-RWk,- Dalam Pedoman Umum Program Sembako yang terdiri dari 212 Halaman, pada halaman 58 syarat menjadi E-Warung Poin I tidak dihalalkan untuk ASN (Termasuk TNI/Polri), Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pelaksana Bansos Pangan dan SDM Pelaksana Keluarga Harapan baik perorangan maupun berkelompok membentuk Badan Usaha.

Namun, sangat disayangkan TKSK Gunung Labuhan Apun mengangkangi Pedoman tersebut, yang mana dirinya merupakan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan namun diduga malah menjadi E-Warung Kampung Bengkulu Rejo.

Baca Juga  DENI RIBOWO BERIKAN SOLUSI BAGI KEPSEK YANG RESAH

Berdasarkan Investigasi Radarwaykanan, bahwa benar ditemukan adanya penyaluran Bahan Pangan BPNT hari ini yang dilakukan oleh KPM BPNT di E-Warung milik TKSK Gunung Labuhan, Rabu (22/12/21).

Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Gunung Labuhan Ade Antonius bahwa TKSK Gunung Labuhan merupakan salah satu E-Warung yang ada di Kecamatan Gunung Labuhan.

Baca Juga  Hari Pertama Kerja, Kakam Banjar Sakti Lakukan Evaluasi dan Konsolidasi Aparatur

“Kita juga pernah croscek dilapangan memang benar TKSK kita juga menjadi E-Warung, untuk Suplayer nya dari MJM disalurkan langsung ke E-Warung TKSK tersebut, kebetulan hari ini KPM BPNT Kampung Bengkulu Rejo hari ini sedang penyaluran” terangnya.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Sementara itu, TKSK Gunung Labuhan Apun malah menghindar saat ingin ditemui di kediamannya yang sedang dalam penyaluran BPNT tersebut.

Baca Juga  Kunjungi PGRI, Komunitas Literasi Siap Bersinergi

“Lagi di jalan dari Baradatu” ujarnya.

Namun, saat wartawan koran ini menghadiri penyaluran BPNT di E-Warung TKSK di Kampung Bengkulu Rejo dirinya berada di Rumahnya, dan meminta untuk tidak diberitakan.

“Jangan diberita-beritakan yang susah kami yang enak kalian, kami yang dapat teguran dari atasan” pungkasnya.