Diduga Setubuhi Anak di di Bawah Umur HR diamankan Polisi

Umum0 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu, RWK– Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil mengungkap dan menangkap insial HR (27) warga Banjit Kabupaten Way Kanan karean diduga sebagai pelaku Persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau Asusila di Kecamatan Banjit  Kabupaten Way Kanan hari ini  Selasa (25/10).

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra bahwa, kronologis kejadian pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 10:25 WIB, pelapor mendengar cerita dari saksi inisial G bahwa anak didiknya yang berinisial S (15) yang merupakan warga Banjit Kabupaten Way Kanan bercerita telah disetubuhi oleh pamannya insial HR.

Baca Juga  Kejari Way Kanan kembalikan Barang Bukti Kejahatan Ke Pemilik

Kejadian pertama kali sekitar 1 (satu) tahun yang lalu pada saat masih kelas 9 (sembilan) SMP yang pada saat itu korban inisial S sedang  tidur dikamar kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Tidak hanya itu, HR ini bahkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 (delapan) kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 (dua) kali.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

Hasil pemeriksaan petugas pelaku telah melakukan persetubuhan pada bulan Agustus 2021 sebanyak 3 (tiga) kali, bulan September 2021 sebanyak 2 (dua) kali dan pada bulan Oktober 2021 sebanyak 3 (tiga) kali.

Baca Juga  Kapolres Way Kanan Himbau Pengendara Berhati-hati Saat Melintas Jalinsum

Kemudian bulan Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak 1 (satu) kali dan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 ( satu) kali.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya, dan selanjutnya F yang dipercayai oleh korban untuk mewakili dan mendampinginya untuk melaporkan kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti.

Atas laporan tersebut, Polsek Banjit melakukan  penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 16:00 WIB yang saat itu berada di di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan.

Baca Juga  Perlancar Akses Warga, Kampung Mulya Jaya Bangun Jalan Lapen 1.075 M

“ Saat ini tersangka HARI telah diamankan di Polsek Banjit, guna dilakukan  penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim.

Dan karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban (paman korban) maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,  dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” Imbuh  Kasat Reskrim mendampingi Kapolres Way kanan AKBP Teddy Rachesna. RWKI