Diduga Kampung Gunung Sari melanggar UU nomor 13 Tahun Tahun 2011 Tentang Fakir Miskin

sosial Budaya76 Dilihat
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Berita Suara"]

Gunung Labuhan – Diduga Kampung Gunung Sari melanggar UU nomor 13 tahun tahun 2011 tentang fakir miskin.

Seperti diketahui, bahwa dikampung Gunung Sari Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, masih ada aparat kampung, menerima PKH. Menyikapi hal itu, tidak ada ketegasan dari pemerintah kampung, hanya sebatas imbauan agar mereka mundur secara mandiri. Hal itu menjadi pertanyaan di masyarakat, mengingat aparat kampung di gaji oleh Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala kampung tidak paham undang-undang fakir miskin, sebagai landasan dasar masyarakat yang berhak menerima PKH. Itu merupakan dasar kenapa negara melalui Kementerian Sosial memberikan Program PKH.

Baca Juga  50 KPM Kampung Way Tuba Terima BLT DD Mei dan Juni Hari Ini

Salah seorang warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa ada dan memang benar aparatur kampung Gunung Sari terdapat 3 aparatur yang menerima PKH.
“Iya, bang 3 aparatur kampung yang telah menerima PKH hingga saat ini”ungkapnya.

Pendamping PKH Gunung Sari Sholeha membenarkan hal tersebut bahwa memang benar ada 3 aparatur kampung yang menerima PKH.
“Iya memang benar pak ada 3 kepala dusun yang mendapatkan bantuan PKH”tuturnya.

Baca Juga  Puskesmas Negeri Agung Buka Gerai Vaksin Untuk Umum

Lebih lanjut Sholeha mengatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingat kan agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari data penerima PKH.
“Kami sudah berapa kali mengingatkan agar merek mengundurkan di, namun hingga saat ini belum ada laporan yang saya terima”ujarnya.

Ia menegaskan, aparat kampung Gunung Sari tidak layak menerima PKH, karena aparat kampung pemegang SK dan digaji oleh Negara, sehingga menurutnya jelas aparat kampung Gunung Sari bukan merupakan fakir miskin. Bahkan jika ada aparat kampung mengaku fakir miskin maka itu melanggar undang-undang dan bisa dipidana.

Baca Juga  Pemerintah Kampung Mulya Agung Realisasi Sumur Bor ADD 2021

Kepala kampung diduga ikut terlibat dan terjadi korporasi dengan aparat kampung Gunung Sari, karena Kepala Kampung pemegang kendali verifikasi dan validasi data fakir miskin serta tahu jelas keadaan Aparaturnya. Dan agar semua tahu, sanksi pidana-nya jelas di Pasal 42 kaitan dengan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang No.13/2011 tentang penanganan fakir miskin, penjara dua tahun dan denda Rp50 juta.

Sementara itu, terkait dengan data jumlah aparat kampung yang terdaftar sebagai peserta PKH yakni Dusun I, II dan IV.Redaksi