Blambangan Umpu RWK .- Kabupaten Way Kanan mendapatkan jatah lebih kurang 30 ribu ton pupuk subsidi di tahun 2023, hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Holtikultura Pertanian dan peternakan Kabupaten Way Kanan Ir. Maulana, M.AP yang ditemui diruang kerjanya pagi ini,
“30 ribu ton pupuk subsiditersebut terdiri dari pupuk urea sebanyak 13.961 ton, NPK 19.085 ton dan pupuk NPK formula sebanyak 175 ton, akan tetapi peyalurannya tidak sama disetiap Kecamatan karena disesuaikan dengan RDKK dari kelompok Tani yang mengajukan , :Ujar Maulana.
Menurut Maulana, bervariasinya jumlah Pupuk disetiap Kecamatan disesuaikan dengan kebutuhan pupuk itu sendiri, dan jenis pupuk yang dibutuhkan di setiap Kecamatan juga tidak sama atau disesuaikan dengan kebutuhan.
“Untuk kebutuhan pupuk urea paling banyak di Kecamatan Baradatu NPK di kecamatan Kasui dan NPK formula di Kecamatan Way Tuba, untuk persediaan pupuk NPK formula memang jumlahnya sangat sedikit dikarenakan NPK formula itu hanya digunakan untuk tanaman kakao”jelasnya.
Sedangkan untuk kios kios penyedia pupuk subsidi di Way Kanan tahun 2023 jumlahnya lebih sedikit dibanding pada tahun 2022 hal ini dikarenakan ada 7 kios yang mengundurkan diri.
“Untuk tahun 2022 itu ada 72 kios sementara tahun ini hanya 65 dan ada 7 distributor”katanya.
Pada ksempatan itu pula Kepala Dinas yang tidak tergantikan di Way kanan itu menerangkan bagi Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
“Pupuk subsidi yang ditanggung pemerintah hanya lahan dua hektar selebihnya itu menggunakan pupuk non subsidi jika ada lahan yang mencapai lebih dari itu, namun semuanya menggunakan pupuk subsidi lebih dari jumlah yang ditanggung pemerintah itu telah menyalahi aturan”imbuhnya.
Maulana juga menegaskan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi untuk pupuk urea hanya Rp.2.250.00:-/kg atau Rp. 112.500;-/Sack itu tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya dan pupuk jenis NPK dengan harga Rp 2.300;-/kg atau sama dengan R.115.000.00;-/Sack. Sementara NPK Formula seharga Rp.3.300/Kg.
“Jika ada yang lebih dari harga yang telah ditentukan pemerintah itu juga menyalahi aturan”tegasnya.
Diketahui, Dinas pertanian tidak mengambil tindakan tegas bagi Kios-Kios Nakal atau menjual harga lebih dari HET, tanpa adanya Aduan Langsung dari Kelompok Tani yang bersangkutan.
“Selama ini kita belum dapat aduan resmi dari kelompok tani, tapi kalau kabar mengenai nakalnya kios-kios itu sering tapi tidak ada aduan bagaimana kita akan menindak lanjuti,” ujar Maulana.
Mirisnya walaupun Kepala Dinas Pertanan Holtikultura dan Peternakan Way kanan sudah menjelaskan secara Gamblang, akan tetapi banyak ditemukan penyimpangan dilapangan terkait pendistribusian pupuk, mulai dari harga atau pun pengguna, dimana diduga banyak petani berdasoi yang menggunakan pupk bersubsidi sementara rakyat miskin sama sekali tidak mendapatkannya., demikian juga harga pupuk subsidi dilapangan sangat tinggi dengan dalih harga itu ditentukan oleh Suplayer Pupuk., dan bahkan terdapat seoarang Oknum Suami Kepala Kampung dengan bangga menyatakan ia memupuk tarysan hektar Kebun Karet dan Kebun Kelapa Sawitnya deengan menggunakan pupuk subsidi yang katanya hasil comot sana sini., demikian pula para petani tebu yang diduga menggunakan pupuk subdisi yang didatangkan oknujm dari luar daerah di Negara Batin, tetapi kasusnya lenyap ditelan Bumi. RWK I/Kadar