Diduga ASN Way Kanan Lakukan Penggelapan Dana BUMKAM

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK), – Kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh BUMKam Gemah Ripah Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, rupanya menyeret salah satu ASN Kabupaten Way Kanan, Kamis (18/3).

Ketua dari BUMKam Gemah Ripah JC, merupakan salah satu dari ASN Kabupaten Way Kanan yang masih menjabat di salah satu Dinas yang terletak di Kabupaten Way Kanan.

Inspektur Kabupaten Way Kanan Dra. Yuliawati, M.M., diwakili oleh Irbanwil 1 Bakarudin menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah sampai di tahap pengembalian kerugian Negara. “Sekarang sudah sampai tahap pengembalian sejumlah uang. Namun, BUMKam Gemah Ripah tersebut sudah melewati batas pengembalian yang telah ditentukan yaitu hari Selasa (16/3) kemarin,” jelasnya.

Baca Juga  Guru SMPN 1 Negeri Besar Pemenang Ke 2 Pembuatan Video Pembelajaran

Bakarudin juga mengatakan bahwa pihak Inspektorat Kabupaten Way Kanan masih memberikan toleransi akhir sampai dengan hari Senin (22/3) pukul 15.00 WIB yang akan datang.

“Karena mereka masih ada itikad baik dengan menjelaskan perihal mengapa mereka masih telat, kami masih memberikan toleransi sampai hari Senin pukul 15.00 besok. Mereka juga sudah membayar pada hari Selasa kemarin, namun memang belum sampai setengah dari jumlah denda yang telah ditentukan,” lanjut Irbanwil 1 Kabupaten Way Kanan tersebut.

Baca Juga  Kampung Bersih, Warga Negara Tama Beserta KKN Unila Giat GORO

Masih kata Bakarudin, “Kalau memang sampai dengan waktu toleransi yang telah kami berikan mereka masih belum membayar, maka pihak Inspektorat Kabupaten Way Kanan akan langsung melimpahkan berkas kasus ini kepada Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR red.). Barulah nanti pihak Majelis tersebut yang akan menentukan akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum yang mana,”.

“Intinya ini adalah toleransi terakhir dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan untuk BUMKam Gemah Ripah tersebut. Kalau memang mereka memiliki itikad baik, maka mereka sudah tahu apa yang harus mereka lakukan sebelum waktu terakhir yang telah ditentukan oleh Inspektorat Kabupaten Way Kanan,” tutup Bakarudin.

Baca Juga  BPBD Way Kanan Himbau Warga Tak Bakar Lahan

Sebelumnya, BUMKam Gemah Ripah Kampung Gunung Sangkaran diduga menggelapkan uang yang direncanakan untuk membangun kandang ayam dan pengadaan bibit ayam. Setelah melalui proses yang lumayan panjang, akhirnya Inspektorat Kabupaten Way Kanan mendapatkan temuan bahwa pihak BUMKam Gemah Ripah tersebut menimbulkan kerugian untuk Negara. Sehingga mereka diharuskan mengembalikan sejumlah uang yang telah ditentukan. (RWK/AT)