Diduga 4 Orang Langgar KUHP dan Perppu 51/1960

Hukum, Pemerintahan1309 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu – 8 Orang Masyarakat Negara Mulya  Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan mewakili kawan kawannya  yang lain mendatangi Wartawaan Radar Lampung saat mengetahui pewarta Radar Lampung sedang berada di Negara Batin, kedatangan ke 8 warga tersebut meminta agar Radar Lampung dapat menyuarakan suara hati mereka tentang dugaan ketidak adilan yang mereka alami dari oknum tokoh nasyarakat.

Menurut  Darno salah satu warga bahwa lahan sawah  dan tanaman karet mereka yang sudah bersertipikat tiba tiba diduga diserobot oleh Oknum anggota DPRD Way kanan, dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah milik nenek moyang mereka.

Baca Juga  19 KPM Warga Curup Patah Kembali Terima BLT DD Bulan November 2021

“Kami sudah melaporkan  dugaan kasus penyerobotan tanah  ini ke  Polres Way Kanan, dan bahkan  ke Polda Lampung tetapi tetap belum menunjukkan hasilnya, sementara sawah kami itu sekarang tidak dapat kami olah lagi sementara dari sawah itulah selama ini kami menggantungkan hidup,”ujar Darno.

Lebih jauh,Darno menceritakan bahwa  Kasus itu sudah terjadi sejak tahun 2013 hingga 2021 belum juga ada hasil oleh sebab itu, Darno  bersama 7 orang temannya menyatakan akan memperjuangkan hak tanah milik mereka.

“Saya harap dengan kami  sampaikan masalah ini agar dapat membantu segera menyelesaikan permasalahan ini,”Ungkapnya.

Selain itu,lanjut Darno ,  mereka kerap mendapat intimidasi dari sejumlah pihak karena memperjuangkan hak atas tanah sendiri.

Sebagai catatan, 8 orang warga Negara batin ini melakukan protes karena tanah mereka dicatut dan diduga sudah terbit Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) atas nama orang lain yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Ahmad Doni ira dan Menurut hitungan mereka ada sekitar 23 hektar tanah yang dimiliki 11 warga Negara Batin yang juga memiliki sertifikat tanah atas nama milik mereka pribadi.

Baca Juga  Sepuluh Kursi Jabatan Aparatur Kampung Waytuba Kosong

Terpisah Doni A. Ira anggota,DPRD Way Kanan yang dikonfirmasi Radar Lampung dengan tegas menyatakan bahwa tidak sama sekali dan tidak pernah melakukan penyerobotan ataupun pengrusakan lahan.

“Saya adalah orang yang yang mempunyai hubungan kemitraan an-nas salah satu perusahaan yang ada di Negara Batin, kemudian datanglah 4 orang warga Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin yang menyatakan kesiapan mereka untuk bergabung sebagai Mitra dari perusahaan tersebut melalui saya di mana keempat warga itu yakni  Sahlan Medi  Jusman dan Misdar memiliki atas tanah tersebut, sesuai dengan persyaratan, sehingga saya menerimanya dan menggarap.lahan tersebut. Jadi kalau mereka menuntut saya  tuntutan mereka itu salah alamat, karena bukan saya yang mengklaim tanah nereka tetapi 4 orang”ujar Doni A. Ira. (RWK1-K/Awal).