radarwaykanan.com, Gunung Labuhan – Radiyus Oktorisa S.STP Camat Gunung Labuhan memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Peta Administrasi Batas Kampung Tahun 2022 bersama Tim dari ITERA dan 4 kepala kampung yaitu, Bengkulu Raman, Bengkulu Tengah, Bengkulu Jaya dan Kayu Batu bertempat di Kantor Kampung Bengkulu Raman. Rabu, (13/07/2022).
Pada rakoor tersebut, Camat Gunung Labuhan membahas terkait pemetaan batas kampung yang merupakan implementasi dari UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah juga telah mengamanatkan kepada pemerintah kampung atau desa untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas kampung atau desa sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan kampung araun desa.
Presiden RI juga telah memerintahkan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dalam Perpres RI No.23 Tahun 2021. Dimana dalam rangka melakukan upaya percepatan penyelesaian batas kampung di wilayah Kabupaten Way Kanan, maka diselenggarakan penelusuran dan penegasan batas kampung melalui APBKam.
Rakoor tersebut juga diselenggarakan dengan maksud melakukan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, pelacakan batas Kampung, musyawarah Kampung, membuat berita acara kesepakatan, sebagai bahan untuk memetakan dan menegaskan batas wilayah kampung dalam bentuk peta wilayah kampung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan tujuan mendukung upaya percepatan penetapan dan penegasan batas kampung di Kabupaten Way Kanan sehingga dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum atas batas wilayah kampung yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Diketahui, pada penetapan dan penegasan batas kampung di Kabupaten Way Kanan melalui bantuan keuangan APBKam tahun 2022 terdapat 55 kampung dari 5 kecamatan. Dengan lingkup kegiatan secara garis besar meliputi persiapan kegiatan, penyuluhan dan capacity building, Aaudikasi/pelacakan batas kampung, pengolahan data, pengumuman/pemaparan publik, pelaporan kegiatan dan draft peraturan Bupati dengan tenaga ahli pemetaan dari universitas yang memiliki kualitas pendidikan geodesi maupun geograpi atau konsultan berbadan hukum/konsultan perorangan yang mempunyai pengalaman pekerjaan kegiatan penegasan batas kampung serta terdaftar di asosiasi pusat pemetaan.
RWK/HABIBI A.P