BUMKam Gemah Ripah Kampung Gunung Sangkaran Telah Melunasi Denda

Pemerintahan40 Dilihat

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Blambangan Umpu(RWK),– Kepala Kampung Gunung Sangkaran Juanda, membenarkan bahwa BUMKam Gemah Ripah Kampung Gunung Sangkaran telah melunasi denda terkait dugaan penggelapan dana yang mereka lakukan, Selasa (23/3).

Juanda menjelaskan, pihak BUMKam melakukan dua kali pembayaran dalam pelunasan denda yang dibebebankan kepada mereka. “Benar mas, mereka telah membayarnya. Tapi memang tidak sekaligus. Mereka melakukan penyicilan sebanyak dua kali,” jelas Kepala Kampung Gunung Sangkaran tersebut.

Ia juga menerangkan pembayaran pertama dilakukan pada hari Selasa (16/3), lalu yang kedua pada Minggu (21/3) malam.

Baca Juga  Tiuh Balak II Terus Lakukan Himbauan Melalui Program Kampung Tangguh

Masih kata Juanda, “Dalam pembayaran tersebut, BUMKam Gemah Ripah langsung melakukan transfer ke rekening Kampung. Lalu mereka mengirimkan bukti transfer sebagai tanda bahwa mereka telah melakukan pembayaran denda,”.

https://luglawhaulsano.net/4/8420418

“Mudah – mudahan, dengan selesainya kasus ini, tidak akan ada lagi masalah yang timbul. Doakan saja Kampung Kami bersih dari penyelewengan lainnya,” tutupnya.

Inspektorat Kabupaten Way Kanan melaluo Irbanwil 1 Bakarudin, S.H. juga mengharapkan seluruh masyarakat untuk bisa bertanggung jawab dengan pekerjaan yang telah diberikan. Dan jangan sampai mereka bermain dalam artian yang tidak sehat.

Kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh BUMKam Gemah Ripah Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tersebut, sudah berjalan selama kurang lebih 3 Bulan. Awalnya, dugaan tersebut muncul karena pihak BUMKam Gemah Ripah menepis bahwa mereka menerima uang tambahan untuk pengadaan bibit ayam. Namun, Kepala Kampung Gunung Sangkaran berani membuktikan bahwa BUMKam Gemah Ripah menerima uang Rp. 50.000.000,- itu.

Baca Juga  Kapolres Way kanan lantik Kabaglog dan Sertijab Kasatsamapta Serta Dua Kapolsek

Setelah itu, BUMKam Gemah Ripah juga mendapatkan anggaran sebanyak Rp. 80.000.000,- yang ditujukan untuk pembuatan kandang ayam. Namun, dari hasil pengecekan dilapangan oleh instansi terkait, bahwa kandang ayam yang ada diperkirakan tidak menelan anggaran sebanyak itu.

Kasus ini juga sempat beberapa kali mengalami keterlambatan proses. Seperti yang terakhir kali ketika BUMKam Gemah Ripah telat mengembalikan uang denda yang seharusnya dibatasi sampai dengan hari Selasa (16/3) lalu. Tapi BUMKam Gemah Ripah tidak membayar semua dendanya melainkan hanya membayar beberapa.

Baca Juga  Lakalantas Meningkat, Kapolres Pimpin Apel Pagi Beri Penekanan Anggota

Karena sangat baik kepada masyarakat, Inspektorat Kabupaten Way Kanan pun memberikan toleransi akhir dengan mengundurkan batas pembayaran sampai hari Senin (22/3) kemarin. Hingga akhirnya pihak BUMKam Gemah Ripah membayar seluruh denda pada hari Minggu (21/3) malam. (RWK/AT)