Bejat! Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anaknya Sendiri

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Berita Suara”]

Gunung Labuhan, (RWK)- Miris, seorang pria berinisial AU (46), tega gerayangi anak kandungnya sendiri hingga hamil, yang beralamat di Dusun II Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

AU (46), orang tua kandung MR yang beralamat di Dusun VII Sinar Banten Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan, menggauli MR (16) yang beralamat di Dusun ll semeter kampung Bengkulu kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan yang merupakan
anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMA. MR di duga hamil 16 Minggu (4 Bulan) lantaran sudah beberapa kali dipakai oleh sang Bapak.

 Perihal ini dibenarkan oleh AKP. Jauhari selaku Kapolsek Gunung labuhan, di dampingi Aipda Priyanto Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga  Gedung DPRD Way Kanan Dipadati Ratusan Aliansi Mahasiswa Way Kanan

Menurut Aipda Priyanto kronologis penangkapan pelaku berinisial AU (46) diamankan oleh Jajaran Anggota Polsek Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan pada hari minggu tepatnya tanggal 14 Februari 2021 sekira Pukul 21.00 Wib.

“Setelah kami mendapatkan Laporan dari pihak korban dan informasi dari PJ Kepala Kampung Bengkulu Junaidi Idris SE, setelah memeriksa saksi-saksi, Anggota Polsek Gunung Labuhan yang dipimpin Aipda Priyanto langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Yang mana pelaku telah diamankan oleh warga dan langsung di gelandang ke Polsek Gunung Labuhan, dan sekarang Pelaku sudah dilimpahkan di Unit PPA Polres Way Kanan,” Ungkapnya.

Secara gamblang Aipda Priyanto menjelaskan kronologisnya, ia mengatakan bahwa kelakuan bejat sang Ayah Kandung itu terungkap pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekira pukul 09.00 WIB, saat itu korban sedang bekerja di salah satu Rumah Makan di daerah Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara, korban merasa kepala pusing, lemas, dan perut merasa sakit seperti kembung, kemudian korban meminta tolong temannya saudari IC untuk memeriksa keadaannya ke salah satu bidan di daerah Bukit Kemuning, namun naas setelah diperiksa oleh bidan ternyata korban bukanlah sakit biasa melainkan sedang hamil 16 Minggu (4 bulan).

Baca Juga  Diduga Selingkuh,Warga Gerebek Rumah Anggota BPK Bandar Dalam

Atas perihal itu, korban langsung menelpon kakak perempuannya yang bernama FT meminta untuk menjemputnya di tempat korban bekerja, setelah di jemput kemudian korban bersama dengan saudari FT pulang ke Dusun II Semeter kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, sesampainya di rumah, saudari FT bertanya terhadap korban, untuk mengetahui siapa yang telah melakukan perbuatan itu sampai Korban hamil dan kemudian di jawab korban bahwa yang menyetubuhinya adalah Bapak Korban sendiri. Korban menceritakan kejadian tersebut di lakukan sejak bulan Juni-November 2020.

Baca Juga  Polsek Gunung Labuhan Giat Patroli Tekan Angka Kriminalitas

Waktu dan tempat kejadiannya sekira bulan Juni 2020 di lakukan di rumah Pelaku di Kampung Bengkulu kecamatan Gunung Labuhan, dan berlanjut sampai bulan November 2020 tempatnya bergantian antara rumah pelaku dan Bibi Korban yang benama ZML di Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Perbuatan bejat pelaku ini bisa di jerat dengan UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Kini tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara, tersangka terjerat pasal 81-82 UU No 17 tahun 2017 tentang perlindungan perempuan dan anak. (RWK-K/red)